TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia telah menjalankan aturan blokir koneksi seluler untuk ponsel BM (Black Market) atau masuk ke Indonesia tanpa membayar pajak.
Apakah dengan aturan ini, artinya kamu tidak bisa lagi membeli ponsel dari luar negeri untuk digunakan di Indonesia? Tenang, masih bisa kok.
Apple Fanboy yang ingin membeli iPhone atau iPad dengan tipe Wi-Fi + LTE, masih bisa membelinya dari Apple Store negara tetangga dan digunakan di Indonesia.
Syaratnya adalah melakukan pendaftaran atau registerasi IMEI dari perangkat yang kamu beli di luar negeri.
Proses pendaftaran IMEI untuk ponsel atau gadget yang dibeli di luar negeri, dapat dilakukan lewat halaman web IMEI Registration Form milik Bea Cukai.
Dikutip dari akun Instagram Bea Cukai, berikut ini proses yang harus kamu tahu untuk mendaftarkan IMEI perangkat iPhone atau iPad yang dibeli dari luar negeri.
1. Buka halaman IMEI Registration Form di website Bea Cukai.
2. Isi formulir yang tersedia di halaman IMEI Registration Form. Mulai dari Data Diri pengguna hingga List Data Barang.
3. Kamu akan mendapatkan QR Code dan Registeration ID.
4. Begitu sampai di Indonesia (di pelabuhan, bandara atau lainnya), silakan menuju pemeriksaan Bea Cukai dan tunjukkan QR Code dan Registeration ID yang didapatkan sebelumnya.