TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ketika membeli ponsel baru, apakah terdaftar atau tidak di Kemenperin.
Hal ini dilakukan untuk mengecek apakah barang tersebut ilegal atau resmi sebelum membelinya.
Apalagi maraknya peredaran ponsel black market (BM).
Untuk mengetahui smartphone terdaftar di Kemenperin, Anda dapat mengeceknya di link imei.kemenperin.go.id.
Baca: Berikut Langkah dan Cara Membuat Footnote di Microsoft Word
Baca: Cara Daftar Rekening Jenius Lewat HP Tanpa Harus ke Bank, Cukup Siapkan e-KTP dan Koneksi Internet
Diketahui, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan pemblokiran ponsel BM melalui identifikasi nomor IMEI mulai 15 September 2020, pukul 22.00 WIB.
Ponsel tidak resmi yang tidak terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian tidak akan dapat terhubung jaringan seluler.
Walaupun koneksi wifi masih bisa digunakan.
Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan mengimbau masyarakat agar mengecek terlebih dahulu nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.
"Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem," demikian keterangan tertulis resmi Kementerian Kominfo.
"Pelaksanaan pengendalian IMEI nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00 WIB," lanjut Kominfo, dikutip Tribunnews.com dari infokomputer.grid.id.
Lantas, bagaimana cara cek nomor IMEI, terdaftar atau tidak di Kemenperin?
Berikut cara cek nomor IMEI HP:
Cara Cek IMEI HP:
1. Tekan tombol *#06# dan tekan ikon untuk memanggil pada ponsel.
2. Maka otomatis akan muncul rincian nomor IMEI.
3. Kamu bisa melanjutkan masuk ke halaman Kemenperin untuk mengeceknya.
IMEI, yang berisikan Type Allocation Code, Serial Number dan Check Digit juga bisa dilihat langsung pada kemasan ponsel.
Nah, untuk cek nomor IMEI pada kemasan ponsel, seperti:
Cek nomor IMEI ponsel melalui stiker yang ada pada bagian belakang dus ponsel.
Pastikan IMEI yang tertera di kardus pembelian ponsel terdaftar di situs Kemenperin.
Uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card.
Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator seluler Indonesia.
"Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar," tulis keterangan tertulis dari Kementerian Kominfo.
Pemerintah Indonesia telah memberlakukan pemblokiran ponsel black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI mulai tanggal 15 September 2020.
Ponsel tidak resmi yang tidak terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler, walau koneksi wifi masih bisa digunakan.
Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan mengimbau masyarakat agar mengecek terlebih dahulu nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.
Cara Cek IMEI terdaftar di Kemenperin:
1. Masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak, akses halaman imei.kemenperin.go.id.
2. Masukkan IMEI ponsel
3. Tekan tombol pencarian
Jika IMEI terdaftar, maka akan muncul teks jika ponsel sudah terdaftar di Kemenperin.
Sementara, ketika tidak terdaftar, akan ada keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.
Berikut cara mengecek IMEI untuk ponsel Android dan iPhone, dikutip Tribunnews dari Digital Trends:
1. Pada ponsel Android
- Buka menu "Setting" atau "Setelan"
- Tekan menu "Tentang telepon"
- Tekan "Status"
Meski sama-sama melalui menu setting, sejumlah ponsel Android memiliki langkah berbeda untuk mengecek IMEI, seperti:
- Buka menu "Setting" atau "Setelan"
- Tekan menu "Umum"
- Tekan menu "Tentang perangkat"
- Tekan menu "Status"
- Lalu salin nomor IMEI tersebut.
2. Pada ponsel iPhone
- Buka menu "Setting" atau "Setelan"
- Tekan menu "General"
- Tekan menu "About"
Maka informasi mengenai ponsel akan muncul, termasuk dua nomor IMEI ponsel.
Adapun sebagai informasi, berikut ini manfaat IMEI pada HP, dilansir Kominfo.go.id:
1. Ponsel memiliki garansi resmi dari pemegang merek.
2. Perangkat sesuai dengan layanan seluler di Indonesia.
3. Menyumbang pajak negara.
4. Menjaga industri telekomunikasi dari persaingan tidak sehat.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Infokomputer.grid.id/Adam Rizal)