TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah melakukan pemblokiran HP black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI pada Selasa (15/9/2020).
Artinya, ponsel tidak resmi dengan IMEI tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian secara otomatis tidak akan terhubung dengan jaringan seluler.
Untuk cek nomor IMEI terdaftar di Kementerian Perindustrian, Anda dapat mengakses imei.kemenperin.go.id.
Hal ini menandakan, semua nomor IMEI HP atau ponsel yang dibeli di luar negeri harus didaftarkan.
Baca: Cara Cek IMEI Saat Beli HP Baru, Bisa Lewat Kemenperin di imei.kemenperin.go.id
Lantas bagaimana cara mendaftarkan nomor IMEI HP dari Luar Negeri agar dapat menggunakan operator seluler Indonesia?
Dikutip dari Kompas.com, pendaftaran atau registrasi IMEI HP yang dibeli di luar negeri bisa dilakukan melalui kantor Bea Cukai tempat kedatangan sang pembeli perangkat tersebut.
Bisa di bandara, pelabuhan, dan pintu-pintu perbatasan lainnya.
Lebih mudahnya, data lengkapan untuk mendaftarkan IMEI HP dapat diisi secara mandiri melalui situs beacukai.go.id atau klik di sini.
Anda juga bisa mengisi data melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang bisa diunduh di Google Play Store.
Selanjutnya, pembawa barang HKT (Handphone, komputer genggam, dan tablet) dari luar negeri mengisi formulir yang disediakan.
Setelah mengisi data dan nomor IMEI, Anda akan mendapatkan kode QR.
Selanjutnya, tunjukkan kode QR tersebut ke area pemerikasaan Bea Cukai untuk verifikasi.
Setelah verifikasi, nantinya perangkat HKT yang dibawa akan disetujui oleh pejabat Bea Cukai setempat.
Jika sudah disetujui, perangkat Anda bisa dipasangi kartu SIM operator Indonesia.
Perlu diperhatikan, langkah tersebut hanya bisa dilakukan penumpang atau awak sarana pengangkut yang membawa perangkat HKT yang dibeli dari luar negeri (hand carry) masuk ke Indonesia.
Jika keseluruhan memiliki harga lebih dari 500 dolar AS (sekira Rp 7,5 juta), akan dikenakan biaya pajak sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Bagi ponsel yang dibeli melalui jasa ekspedisi, proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh perusahaan pengirim melalui Bea Cukai pula.
Baca: Cara Cek IMEI Saat Beli HP Baru, Resmi atau BM, Bisa Lewat Kemenperin di imei.kemenperin.go.id
Aturan blokir ponsel BM
Pemerintah resmi mengimplementasikan aturan blokir ponsel BM melalui IMEI mulai Selasa (15/9/2020) pukul 22.00 WIB, kemarin.
"Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem."
"Pelaksanaan pengendalian IMEI nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00 WIB," lanjut Kominfo, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mengecek terlebih dahulu nomor IMEI HP yang akan dibeli.
Hal tersebut untuk memastikan bahwa HP yang dibeli adalah resmi bukan black market (BM).
Jika HP yang Anda beli tidak resmi atau IMEI tidak terdaftar di basis data Kementerian Perinsdustrian, otomatis HP Anda tidak akan terhubung dengan jaringan seluler operator Indonesia.
Baca: Cek IMEI Ponsel di imei.kemenperin.go.id, Ponsel Ilegal Alias Black Market akan Diblokir Mulai Besok
Untuk memastikan status HP yang akan dibeli, berikut langkah yang bisa Anda lakukan:
- Catat nomor IMEI HP pada stiker yang ada pada dus, biasanya terletak di belakang atau samping.
IMEI juga bisa Anda ketahui dengan mengetik *#06# di aplikasi dialer, ketika tanda pagar terakhir telah diketik, ponsel secara otomatis akan menampilkan informasi IMEI.
IMEI juga bisa Anda lihat di 'Tentang Ponsel' atau 'About' yang bisa ditemukan di menu 'Setting' atau 'Pengaturan'.
Jika HP mendukung dial-SIM, maka akan ada dua nomor IMEI yang muncul.
- Akses situs Cek IMEI Kemenperin di link https://imei.kemenperin.go.id
Masukkan nomor IMEI HP pada kolom yang disediakan.
- Uji perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card operator lokal.
- Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator seluler Indonesia.
(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/Bill Clinten, Yudha Pratomo)