TRIBUNNEWS.COM - Berpartisipasi menyukseskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total Kedua DKI Jakarta, Grab merilis teknologi geofencing yang dapat mendeteksi dan memberi peringatan kepada mitra pengemudi Grab tatkala mereka berkerumun di sebuah area.
Grab adalah aplikasi online pertama di Indonesia yang memperkenalkan teknologi geofencing. Melalui teknologi ini, mitra pengemudi yang terdeteksi sedang berkerumun akan menerima peringatan lewat pesan teks atau popup di aplikasi mereka.
Baca: PSBB Fase Dua DKI Jakarta, Grab Kenalkan Teknologi Geofencing, Ini Penjelasannya
Baca: Grab: Kebijakan PSBB Total di DKI Bisa Tekan Risiko Penularan Covid-19
Selain merilis teknologi geofencing, Grab juga melakukan berbagai langkah agar mitra pengemudi tetap menjaga jarak aman dan menjaga kesehatan di PSBB Total Kedua:
1) Komunikasi melalui aplikasi mitra dan media sosial
Grab mengirimkan pesan melalui aplikasi mitra pengemudi untuk mensosialisasikan aturan PSBB Jilid 2 dari Pemerintah DKI Jakarta dan mengimbau mitra pengemudi untuk menghindari kerumunan lebih dari 3 orang.
2) Penambahan kode etik
Untuk memastikan mitra pengemudi mengikuti imbauan pemerintah, Grab menambahkan pasal dalam Kode Etik Mitra Pengemudi. Hal ini pun bertujuan agar mitra pengemudi tetap sehat dan terus produktif.
Selain itu, mitra pengemudi yang kedapatan tidak menggunakan masker atau berkerumun akan diberikan sanksi berupa penonaktifan akun mitra pengemudi selama 14 hari setelah peringatan pertama.
3) Pengecekan langsung di lapangan
Grab menugaskan puluhan personel untuk melakukan patroli guna memberi imbauan persuasif kepada mitra pengemudi yang masih berkerumun di satu area. Para personel khusus ini juga akan memberi edukasi tentang pentingnya social distancing.
4) Santunan bagi mitra pengemudi
Tak kalah penting, Grab juga turut menyalurkan santunan pendapatan untuk mitra pengemudi yang terpapar Covid-19 agar mereka dapat tetap fokus melakukan isolasi mandiri atau menunggu masa penyembuhan.