Selama ini Facebook sudah menjadi platform media sosial terbesar di Indonesia, kini dengan kekuatan finansial yang sangat besar mereka akan menguasai value chain bisnis digital nasional secara end-to-end.
Sehingga dengan melihat sepak terjang perusahaan OTT Global yang mengarah ke praktik monopoli dan oligopoli, maka sudah sangat wajar jika regulator serta Pemerintah Indonesia mulai berhati-hati serta menyiapkan regulasi untuk mengatur bisnis OTT Global di Indonesia.
Salah satu upaya tersebut adalah dengan menyiapkan UU PDP yang nantinya akan mengharuskan OTT Global untuk membuka kantor operasional di Indonesia jika ingin layanannya tetap berjalan.
Hal ini dinilai akan menciptakan persaingan usaha lebih sehat lagi sebab selama ini OTT Global yang beroperasi di Indonesia hanya membuka kantor perwakilan. Operasional dan server mereka masih ditaruh di luar negeri.
Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Nonot Harsono mengatakan saat ini di beberapa negara, OTT Global sudah membangun jaringan telekomunikasi sendiri.
Termasuk membangun kabel laut sendiri. Dahulu kabel laut dimiliki konsorsium perusahaan telekomunikasi.
Namun kini OTT membangun sendiri. Tujuan mereka adalah ingin menguasai bisnis big data di berbagai negara. Agar tak mendapat hambatan dari operator telekomunikasi mereka membuat jaringan.