News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaringan 5G Diharapkan Bisa Direalisasikan di Indonesia

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi. 5G atau Fifth Generation (generasi kelima) adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menyebut generasi kelima sebagai fase berikutnya dari standar telekomunikasi seluler 4G.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 5G atau Fifth Generation (generasi kelima) adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menyebut generasi kelima sebagai fase berikutnya dari standar telekomunikasi seluler 4G.

5G merupakan salah satu topik pembahasan yang menarik saat dilaksanakannya rapat Panja UU Cipta Kerja antara DPR dan pemerintah.

Anggota Baleg DPR RI yang juga anggota Panja UU Cipta Kerja John Kenedy Aziz yang mengikuti rapat antara DPR dan pemerintah (Kementerian Kominfo) beberapa waktu lalu, juga membenarkan, bahwa kerjasama penggunaan spektrum frekuensi untuk teknologi baru yang disepakati antara DPR dan pemerintah merupakan kemudahan berusaha yang diberikan kepada operator telekomunikasi untuk segera merealisasikan 5G di Indonesia.

Baca juga: Soal Spektrum Frekuensi, DPR: Aneh Jika Ada Perusahaan yang Tidak Ingin Berinvestasi 5G

Baca juga: Huawei Gugat Pemerintah Swedia, Produknya Dilarang untuk Jaringan 5G

"Kami di DPR setuju untuk memasukkan kerjasama pemanfaatan frekuensi untuk 5G karena ingin menyukseskan program pemerintah membangun Indonesia dalam menyongsong industri 4.0. Lagi pula, operator telekomunikasi diberikan kemudahan berusaha untuk merealisasikan 5G, hal ini sejalan dengan tujuan UU Cipta Kerja," kata John Kenedy Aziz dalam keterangannya, Selasa (10/11/2020)

Selain itu, John Kenedy Aziz juga mencermati adanya keinginan dari sebagian operator telekomunikasi agar Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta Kerja memperbolehkan kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio tidak hanya untuk 5G, tapi juga untuk 4G.

Padahal 4G sudah diterapkan dan dinikmati oleh masyarakat Indonesia dalam 5 tahun terakhir.

“Sudah jelas amanah UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya," katanya.

"Jadi tidak boleh terdapat pengaturan di Peraturan Pemerintah yang bertentangan dengan pengaturan di Undang-undang. Apalagi sudah jelas tujuan Kementerian Kominfo untuk mempercepat penerapan 5G di Indonesia,” lanjut John.

Dalam jumpa pers baru-baru ini, Menteri Kominfo Johnny Plate mengatakan bahwa ketersediaan frekuensi radio untuk 5G sangat terbatas, sehingga pemerintah perlu mencarikan payung hukum penggunaan spektrum frekuensi radio untuk 5G.

"Oleh karena itu pemerintah memasukkan kerjasama penggunaan spektrum frekuensi untuk layanan 5G dalam UU Cipta Kerja agar nantinya penerapan 5G memiliki payung hukum. Dengan menerapkan kerjasama penggunaan spektrum frekuensi untuk teknologi baru diharapkan masyarakat bisa mendapatkan manfaat dan bangsa Indonesia dapat berkompetisi dengan bangsa lain dalam hal pemanfaatan teknologi termutakhir," terang Menteri Johnny.

Sementara itu, Nonot Harsono, Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) turut angkat bicara mengenai perdebatan mengenai apakah 4G, 4.5G dan 4.75G termasuk dalam teknologi baru.

Menurut mantan Komisioner BRTI periode 2009-2011, sejatinya teknologi baru yang ada di UU Cipta Kerja adalah teknologi selular yang belum sama sekali dibangun di Indonesia.

"Kalau sekarang yang ada adalah jaringan 4G, 4.5G dan 4.75G. Sehingga teknologi baru yang di maksud dalam UU Cipta Kerja adalah jaringan selular 5G atau teknologi setelahnya yang belum sama sekali dibangun di Indonesia. Jika nanti ada teknologi 6G, maka itu termasuk dalam teknologi baru,"terang Nonot.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini