News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

WhatsApp Pastikan Kebijakan Privasi 100 Persen Melindungi Pesan Pribadi Penggunanya

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Whatsapp

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - WhatsApp akhirnya memberikan klarifikasi terkait penjelasan kebijakan privasi baru untuk para penggunanya.

Melalui akun Twitter resminya yang dikutip Rabu (13/1/2021) WhatsApp memberikan penjelasan terkait rumor kebijakan privasi yang mulai berlaku bulan depan.

Menurut WhatsApp, kebijakan privasi ini 100 persen melindungi pesan pribadi penggunanya dengan enkripsi end-to-end.

Selain itu WhatsApp juga mengatakan, melalui kebijakan ini pihaknya tidak melihat pesan pribadi pengguna ataupun mendengarkan panggilan telepon.

"Kami tidak melihat isi pesan pribadi dan juga tidak mendengarkan panggilan telepon pengguna melalui kebijakan ini," ucap Head of WhatsApp Will Cathcart.

Ia juga menyebutkan, pihaknya tidak menyimpan catatan siapa saja yang mengirim pesan atau melakukan panggilan telepon.

"Selain itu, kami juga tidak menggunakan kebijakan ini untuk melihat lokasi yang dibagikan pengguna. Begitu juga dengan Facebook, tidak melakukan itu," kata Will.

Baca juga: WhatsApp Melaney Ricardo Diretas Oknum Penipuan, Tyas Mirasih Nyaris Jadi Korban: Hati-hati Guys!

Will menegaskan, kebijakan baru ini tidak membagikan kontak pengguna kepada Facebook karena grup WhatsApp tetap pribadi dan pengguna juga dapat mengatur pesan menghilang dan mengunduh datanya sendiri.

"Terkait rumor yang beredar, kami juga menegaskan tidak membagikan data privasi pengguna dengan Facebook untuk iklan. Sekali lagi, obrolan pribadi tetap dienkripsi ujung-ke-ujung, sehingga kami tidak dapat melihat konten pengguna," kata Will.

Menurutnya, pembaruan kebijakan privasi menjelaskan komunikasi bisnis dan menambahkan transparansi.

Oleh karena itu tidak akan mempengaruhi cara orang berkomunikasi secara pribadi, baik dengan teman maupun keluarga.

WhatsApp sendiri diketahui akan mengeluarkan kebijakan privasi baru pada 8 Februari mendatang yang berpotensi membuat penggunanya berpaling ke lain hati.

Kebijakan privasi ini harus disetujui penggunanya, atau pengguna akan kehilangan akun WhatsApp mereka.

Sementara itu Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan perwakilan whatsApp/Facebook Asia Pacific Region, pada Senin (11/1/2021).

Pertemuan tersebut terkait dengan pembaruan kebijakan privasi yang menuai kontroversi di masyarakat.

Dalam pertemuan itu, Menkominfo menekankan kepada whatsapp untuk menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami, dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp.

"Khususnya terkait kekhawatiran masyarakat, jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh Whatsapp serta dibagikan kepada pihak ketiga," kata Menkominfo.

Selain itu Kemenkominfo juga menekankan whatsapp agar menjelaskan tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi.

Serta meminta jaminan akuntabilitas pihak yang menggunakan data-data pribadi.

Baca juga: Klarifikasi WhatsApp terkait Kebijakan Privasi Baru untuk Penggunanya

"Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Kemenkominfo juga kata Johnny meminta whatsapp meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang perlindungan data pribadi di Indonesia.

Di antaranya yakni melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku.

Menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia.

Selain itu melakukan pendaftaran sistem elektronik. Lalu menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi.

"Kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Selain itu WhatsApp juga diminta untuk menjawab perhatian publik, dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas dan mudah dipahami.(Tribun Network/har/yud/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini