Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah diblokir sejak pekan lalu, aplikasi media sosial berbasis video, Snack Video, kini muncul namanya dalam daftar Penyedia Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Sebelumnya, Snack Video dianggap ilegal oleh Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI-OJK) dan menghentikan seluruh layanannya pada 26 Februari lalu, karena tidak terdaftar sebagai PSE Kominfo dan tak berbadan hukum di Indonesia.
Alhasil, Snack Video diblokir Kominfo per 2 Maret kemarin. Namun, dua hari berselang, pihak Snack Video secara resmi mendaftar di PSE Kominfo dan mengurus kelengkapan syarat badan hukum.
Baca juga: Pakar Keamanan Siber Peringatkan Untuk Waspadai Aplikasi Ilegal Mirip Snack Video
Untuk membuktikan, Tribunnews.com mencoba mengecek melalaui situs resmi pse.kominfo.go.id, Kamis (11/3/2021).
Baca juga: Snack Video Siapkan Nota Protes Aplikasinya Diblokir, Kominfo Ngasih Tanggapan Begini
Hasilnya, tertera nama PT Karya Kreatif Nusantara sebagai badan hukum resmi aplikasi Snack Video.
Untuk legalitas, Snack Video secara hukum resmi terdaftar di PSE Kominfo dengan Nomor Tanda Daftar 000251.01/DJAI.PSE/03/2021. Dalam tabel tersebut juga dijelaskan bahwa Snack Video sudah resmi terdaftar pada 4 Maret 2021 dengan alamat situs https://snackvideo.com/
Sementara terkait pemblokiran, apakah sudah dicabut oleh Kominfo atau belum. Tribunnews.com mencoba website resmi Snack Video https://snackvideo.com. Hasilnya, aplikasi inj masih terblokir atau tak bisa diakses. Sementara di Play Store, Snack Video masih bisa diunduh dan bisa dicari di kolom search.
Kemudian, Tribunnews.com mencoba menghubungi Juru Bicara Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi untuk menanyakan apakah Snack Video sudah memenuhi aspek legalitas.
Namun, hingga berita ini dinaikkan, Dedy belum merespons konfirmasi soal kejelasan Snack Video apakah sudah memperoleh izin dari Kominfo.
Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L. Tobing, mengatakan teleh meminta Kominfo untuk menghentikan kegiatan Snack Video sampai izin mereka diperoleh.
OJK juga menutup Tiktok Cash karena menawarkan keuntungan kepada penggunanya dengan memperbanyak menonton video di platform yang berpotensi merugikan.
“Selain Tiktok Cash dan Snack Video, kami juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat,” tutur Tongam.