News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Virtual Kembali Tegur Puluhan Akun Media Sosial, Alasannya Langgar UU ITE

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi (kiri) bersama Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan penyebaran berita bohong (hoax) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020). Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka penyebar hoax tentang kondisi perbankan di Indonesia. Kedua tersangka memprovokasi masyarakat untuk menarik uang dari bank dan mengaitkan keadaan saat ini dengan kondisi pada 1998. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyebut akun media sosial (Medsos) yang terkena teguran tim virtual police melalui direct message (DM) kembali bertambah.

Sebelumnya, Polri telah menegur 89 akun sosial media yang berpotensi melanggar UU ITE hingga 11 Maret 2021. Kali ini, jumlah itu bertambah menjadi 148 akun sosial media.

"Sebanyak 148 akun sudah kami DM," kata Slamet di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/3/2021).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, mayoritas akun Medsos yang terkena teguran petugas virtual police atau polisi dunia maya ini karena persoalan sentimen pribadi.

"Mereka mungkin punya sentimen pribadi makanya bisa seperti itu," kata Rusdi.

Dia menambahkan, Polri mengingatkan kepada seluruh masyarakat lebih bijak lagi dalam menggunakan ruang digital atau sosial media. Meskipun kebebasan ekspresi dijamin negara, pengguna sosial media harus menyaring konten yang ke depannya bisa berpotensi bermasalah.

"Ini yang perlu dicermati. Kadang masalah pribadi saja dibawa ke media sosial," ujar dia.

Sebelumnya, petugas virtual police atau polisi dunia maya menegur sebanyak 89 akun sosial media yang telah berpotensi melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). 

Teguran virtual police itu berdasarkan data terakhir yang dihimpun oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri sejak 23 Februari 2021 hingga 11 Maret 2021. Sejatinya, ada 125 akun sosial media yang berpotensi mendapatkan teguran virtual police.

Namun, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan proses verifikasi dari para ahli menyatakan hanya 89 akun sosial media yang dianggap memenuhi unsur yang dapat berpotensi melanggar UU ITE dan harus mendapatkan peringatan virtual police.

"Dari 125 konten tersebut, 89 konten dinyatakan lolos verifikasi. Artinya konten memenuhi ujaran kebencian jadi memenuhi unsur. Sedangkan 36 konten tidak lolos artinya tidak menuju ujaran kebencian," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/3/2021).

Platform akun sosial media yang paling banyak terkena teguran paling banyak berasal dari twitter. Kemudian disusul Facebook, Instagram, Youtube dan Whatsapp.

Revisi Pasal Karet

Sementara itu, terkait revisi UU ITE, Ahmad mengatakan, Polri siap jika dilibatkan pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji revisi tersebut.

Baca juga: Polri: Virtual Police Tidak Memasuki Area Privat di Whatsapp

"Kalau kami diminta untuk mengkaji kita akan mengkaji. Nanti kita lihat kajiannya bagaimana," katanya.

Dia mengatakan, polisi tidak masalah jika nantinya pemerintah dan DPR RI merevisi UU tersebut. Sebaliknya, Polri hanya merupakan pelaksana Undang-Undang yang dirancang pemerintah dan DPR RI.

Baca juga: Rizieq Shihab Tegaskan Tolak Sidang Virtual, Bakal Melawan Sesuai Hukum Bila Dipaksa

"Saya sampaikan bahwa Polri selaku alat negara penegak hukum siap mendukung apapun revisi daripada UU ITE tersebut. Jadi kita hanya melaksanakan dan siap mendukung apapun hasil dari revisi UU ITE tersebut," tukas dia.

Sebelumnya, Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bentukan pemerintah dalam hal ini Kemenko Polhukam telah mendengar masukan dari total 45 narasumber terkait perlu tidaknya revisi UU ITE hingga Selasa (16/3/2021).

Menurut Deputi 3 Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo para narasumber banyak menyinggung terkait urgensi dari pasal-pasal yang menurut mereka menjadi pasal yang multi tafsir atau karet.

Dari sinilah muncul wacana perlunya UU ITE direvisi untuk menjadikannya lebih baik lagi. (Tribunnews/Igman Ibrahim/tis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini