News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apple Didenda 308 Juta Dolar AS karena Pelanggaran Hak Paten

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Apple di iPhone 11 Pro.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan teknologi Apple dijatuhi sanksi denda 308 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 4,4 triliun.

Denda ini dijatuhkan oleh Juri Federal di Texas AS, karena Aplle melakukan pelanggaran hak paten kepada perusahaan lisensi Personalized Media Communications LLC atau PMC.

Mengutip dari laman situs Business Today pada Kamis (25/3/2021), PMC sendiri telah melayangkan gugatan terkait pelanggaran hak paten kepada Apple sejak 2015 lalu.

Gugatan yang dilayangkan PMC kepada Apple sendiri, karena dinilai melanggar tujuh hak paten miliknya pada layanan iTunes milik perusahaan berlogo buah apel ini.

Apple sendiri menolak tuduhan tersebut, dan membawa kasus ini ke Kantor Hak Paten AS serta mengajukan banding ke pengadilan. Menurut Apple kasus seperti ini menghambat inovasi dan akhirnya merugikan konsumen.

Baca juga: Tips Mendeteksi dan Memperbaiki Sendiri Perangkat Apple yang Bermasalah Ala Eredeti

Dikutip dari laman situs Bloomberg, Apple menganggap PMC tidak memiliki produk apapun. Gugatan yang dilayangkan ini dinilai Apple sebagai upaya memperoleh keuntungan semata.

Baca juga: Performa Mobile Gaming Galaxy A Series Diuji Lewat MPL Season 7

Kasus terkait hak paten sendiri bukan kali pertama bagi PMC, sebelumnya perusahaan asal Texas ini juga sempat melayangkan gugatan kepada perusahaan teknologi seperti Netflix, Alphabet Google dan Amazon.

Apple juga baru saja dijatuhkan sanksi denda oleh Regulator Brasil kepada Apple karena tidak menyertakan charger pada rangkaian seri iPhone 12.

Baca juga: Kamera Oppo Reno 5F Semakin Bokeh, Apa Saja Keunggulannya?

Denda yang harus dibayar oleh Apple terkait gugatan untuk produk iPhone 12 ini sebesar 1,9 juta dolar AS atau setara dengan Rp 2,9 miliar.

Regulator Brasil yaitu Procon-SP Brazilian menganggap, apa yang dilakukan apple melanggar kode perlindungan konsumen di negara tersebut.

Badan perlindungan konsumen di Brasil sendiri, diketahui telah memberikan informasi kepada Apple terkait masalah tersebut pada Oktober 2020 tetapi diabaikan perusahaan asal AS tersebut.

Terkait tidak menyertakan rangkaian charger pada iPhone 12 ini, dijelaskan Apple sebagai upaya untuk menjadikan produk mereka ramah lingkungan dan mengurani limbah elektronik.

Meski begitu, sepertinya para pecinta produk Apple banyak tidak senang dengan kebijakan ini karena perlu membeli charger secara terpisah dan harganya cukup mahal.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini