Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu perusahaan e-commerce terbesar di Indonesia yaitu Bukalapak, diketahui digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan diketahui bahwa gugatan bernomor 294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL itu diajukan oleh PT Harmas Jalesveva.
Gugatan tersebut meminta kepada pengadilan agar Bukalapak membayar kerugian materil sebesar Rp 90,32 miliar karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, dalam gugatan tersebut juga meminta Bukalapak agar mengganti kerugian immateril dan kerugian lainnya sebesar Rp 77,5 miliar.
Baca juga: Lima Produk Nokia Audio Terbaru Dijual di Bukalapak
Tak hanya itu, penggugat juga meminta agar saham Bukalapak sebesar 75 persen dari total saham secara akumulatif disita sebagai jaminan atas putusan perkara.
Baca juga: Fitur Geo-Tagging Kini Hadir di Halaman Kebutuhan Kelontong Tokopedia
Terkait hal tersebut, Bukalapak menyatakan belum bisa mmberikan tanggapan.
“Mohon maaf Mas, kami tidak dapat berkomentar mengenai hal ini ya Mas,” ucap Senior Corporate Communications Manager Bukalapak Gicha Graciella saat dihubungi Tribunnews, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Beri Manfaat Lebih Banyak, Merchant GoFood Tak Masalahkan Penyesuaian Komisi
“Saat ini tim legal kami sedang berkoordinasi untuk menangani isu ini,” imbuhnya.
Tuntutan lain dalam gugatan tersebut adalah meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan secara sah dan mengikat bahwa Bukalapak tidak mampu melunasi utang atas hak penggugat sebesar Rp 165,82 miliar.
Penggugat juga meminta pengadilan untuk menghukum Bukalapak agar membayar uang paksa Rp 100 juta per hari, sejak terhitung sejak putusan diucapkan.
Kemudian juga meminta pengadilan agar Bukalapak menyerahkan barang jaminan berupa sahamnya dan juga menyelesaikan semua kewajibannya yang dituntut.