News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

POPULER Techno: Langgar Hak Paten, Apple Didenda Rp 4,4 Triliun | Apa itu Android System WebView?

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apple dijatuhi sanksi denda 308 juta dolar Amerika Serikat (AS) | Apa itu Android System WebView?

TRIBUNNEWS.COM - Simak kumpulan berita populer kanal Techno selama 24 jam terakhir dalam artikel ini.

Perusahaan teknologi Apple dijatuhi sanksi denda Rp 4,4 triliun.

Denda ini dijatuhkan oleh Juri Federal di Texas AS, karena Aplle melakukan pelanggaran hak paten kepada perusahaan lisensi Personalized Media Communications LLC atau PMC.

Berita lainnya, beberapa waktu lalu, sejumlah aplikasi pada ponsel Android eror atau tidak bisa digunakan.

Baca juga: Tips Mendeteksi dan Memperbaiki Sendiri Perangkat Apple yang Bermasalah Ala Eredeti

Baca juga: Apple Segera Rilis iPhone Versi Flip Dilengkapi Stylus

Namun, permasalahan itu sudah berhasil diperbaiki oleh Google.

Pasalnya, kemacetan sejumlah aplikasi disebabkan oleh Android System WebView.

Lantas, apa itu Android System WebView?

1. Daftar Harga HP Samsung Terbaru Maret 2021

Melalui daftar harga HP Samsung terbaru Maret 2021, Anda dapat menemukan berbagai macam seri.

Mulai dari seri Galaxy A32 hingga A72, dapat Anda temukan secara lengkap dalam artikel daftar harga HP Samsung terbaru Maret 2021 berikut ini.

Samsung merupakan salah satu perusahaan elektronik terbesar asal Korea Selatan, yang sering merilis produk-produk terbaru mereka.

Yang terbaru, Samsung baru saja mengeluarkan tiga produk terbaru mereka, yakni Galaxy A32, Galaxy A52, dan Galaxy A72.

Kiri ke kanan: Samsung Galaxy A32, A52 dan A72. (dok.)

Untuk mengetahui harga ketiga HP Samsung terbaru tersebut, berikut Tribunnews sajikan daftar harga HP Samsung terbaru Maret 2021:

- Galaxy A01 Core (1GB) Rp 999.000

- Galaxy A01 Core (2GB) Rp 1.149.000

- Galaxy A01 (2 GB) Rp 1.249.000

- Galaxy M02 (2 GB) Rp 1.349.000

BACA SELENGKAPNYA >>>

2. Vivo X60 dengan Kamera dari Zeiss Resmi Diperkenalkan di Indonesia

Vivo Indonesia resmi memperkenalkan smartphone seri X60 dan segera hadir di Indonesia.

Vivo X60 akan resmi dijual di Tanah Air pada 8 April 2021 mendatang.

Kepastian itu diungkapkan pula oleh Senior Brand Director Vivo Indonesia, Edy Kusuma.
Edy mengatakan, Vivo X60 Series akan diperkenalkan melalui kanal media sosial resmi Vivo Indonesia.

"Kami mengonfirmasi Vivo X60 Series akan hadir di pasar Indonesia pada awal April 2021 nanti," kata Edy dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Kamis (25/3/2021).

Vivo X60 akan resmi dijual di Tanah Air pada 8 April 2021 (IST)

Edy juga menambahkan, ada teknologi dan fitur canggih yang disematkan dalam ponsel Vivo X60 Series.

Teknologi itu dipastikan serupa dengan versi global dan yang akan dirilis di Indonesia.

Fitur itu adalah dukungan jaringan 5G dan kamera buatan pabrikan asal Jerman, ZEISS.

"Seri ini juga mengusung teknologi dan fitur yang sama dengan versi Global, yakni kolaborasi dengan perusahaan teknologi lensa terkemuka, ZEISS dan future phone ready dengan 5G smartphone," ungkap Edy.

BACA SELENGKAPNYA >>>

3. Apple Didenda 308 Juta Dolar AS karena Pelanggaran Hak Paten

Perusahaan teknologi Apple dijatuhi sanksi denda 308 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 4,4 triliun.

Denda ini dijatuhkan oleh Juri Federal di Texas AS, karena Aplle melakukan pelanggaran hak paten kepada perusahaan lisensi Personalized Media Communications LLC atau PMC.

Mengutip dari laman situs Business Today pada Kamis (25/3/2021), PMC sendiri telah melayangkan gugatan terkait pelanggaran hak paten kepada Apple sejak 2015 lalu.

Perusahaan teknologi Apple dijatuhi sanksi denda 308 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 4,4 triliun.

Gugatan yang dilayangkan PMC kepada Apple sendiri, karena dinilai melanggar tujuh hak paten miliknya pada layanan iTunes milik perusahaan berlogo buah apel ini.

Apple sendiri menolak tuduhan tersebut, dan membawa kasus ini ke Kantor Hak Paten AS serta mengajukan banding ke pengadilan.
Menurut Apple kasus seperti ini menghambat inovasi dan akhirnya merugikan konsumen.

Dikutip dari laman situs Bloomberg, Apple menganggap PMC tidak memiliki produk apapun.

Gugatan yang dilayangkan ini dinilai Apple sebagai upaya memperoleh keuntungan semata.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Baca juga: Apa Itu Android System WebView? Penyebab Aplikasi di Android Eror, Ini Cara Mengatasinya

Baca juga: Bos WhatsApp Blak-blakan Lebih Pilih Ponsel Android Ketimbang iPhone, Apa Alasannya?

Baca juga: Cara Mudah Menggunakan Fitur OK Google di Ponsel Android dan iOS, Ini Langkahnya

4. Apa Itu Android System WebView?

Beberapa waktu lalu, sejumlah aplikasi pada ponsel Android eror atau tidak bisa digunakan.

Namun, permasalahan itu sudah berhasil diperbaiki oleh Google.

Pasalnya, kemacetan sejumlah aplikasi disebabkan oleh Android System WebView.

Lantas, apa itu Android System WebView?

Apa itu Android System WebView? Ini penjelasannya. (digitaltrends.com)

Dikutip dari SearchSecurity, Android System WebView adalah komponen sistem operasi (OS) Android yang memungkinkan aplikasi Android menampilkan konten dari web langsung tanpa harus membuka browser web khusus.

Ada dua cara untuk melihat konten web di perangkat Android yakni melalui browser web tradisional atau melalui aplikasi Android yang menyertakan WebView dalam tata letaknya.

Jika pengembang ingin menambahkan fungsionalitas browser ke aplikasi, dia bisa menyertakan pustaka WebView dan membuat instance kelas WebView.

BACA SELENGKAPNYA >>>

5. Bukalapak Digugat Rp 90,32 Miliar di PN Jakarta Selatan

Salah satu perusahaan e-commerce terbesar di Indonesia yaitu Bukalapak, diketahui digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan diketahui bahwa gugatan bernomor 294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL itu diajukan oleh PT Harmas Jalesveva.

Gugatan tersebut meminta kepada pengadilan agar Bukalapak membayar kerugian materil sebesar Rp 90,32 miliar karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Bukalapak meluncurkan logo barunya yang diberi nama SiB (Istimewa)

Selain itu, dalam gugatan tersebut juga meminta Bukalapak agar mengganti kerugian immateril dan kerugian lainnya sebesar Rp 77,5 miliar.

Tak hanya itu, penggugat juga meminta agar saham Bukalapak sebesar 75 persen dari total saham secara akumulatif disita sebagai jaminan atas putusan perkara.

BACA SELENGKAPNYA >>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini