News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Securities Crowdfunding Jadi Opsi Pembiayaan Alternatif Bagi UMKM

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Ketua Umum ISEI Jakarta Inarno Djajadi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) sekaligus Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta Inarno Djajadi menegaskan kehadiran securities crowdfunding melengkapi pilihan pendanaan untuk perusahaan berskala kecil (UMKM).

"UMKM bisa mengakses pasar modal melalui securities crowdfunding sebagai medium pendanaan. Setelah perusahaan berkembang kemudian bisa mengakses pendanaan yang lebih besar lagi lewat IPO dan tercatat di papan akselerasi," kata Inarno dalam Webinar ISEI Jakarta Seri 3, Jumat (23/4/2021).

Menurut Inarno, UMKM di negara berkembang menjadi mesin pertumbuhan perekonomian serta memiliki peran besar dalam menyumbang pendapatan nasional.

"UMKM juga dapat menciptakan sebagian besar lapangan kerja di suatu negara," lanjutnya.

Baca juga: Kemenkop Siapkan Ekosistem Pembiayaan Baru untuk Usaha Mikro

Kendala yang dihadapi UMKM di Indonesia dari sisi permodalan usaha hingga sumber daya manusia (SDM) menjadi pokok permasalahan yang harus diselesaikan secara kolaborasi.

Baca juga: Hasil Survei BI: Pembiayaan Korporasi Maret 2021 Meningkat

Langkah perbaikan sudah dilakukan yakni melalui POJK Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding), untuk meningkatkan akses permodalan ekuitas untuk UMKM.

Inarno meyakini ke depan kinerja UMKM akan membuat pasar modal Indonesia semakin inklusif, tidak hanya untuk perusahaan skala besar saja.

Platform securities crowdfunding diharapkan dapat semakin membuka akses pendanaan bagi UMKM dan menjadi medium pemulihan ekonomi khususnya sektor UMKM itu sendiri.

Hingga kemudian aturan ini diperluas tidak hanya penggalangan dana untuk penerbitan ekuitas saja, tapi juga untuk Project Financing melalui POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini