News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Besok Batas Akhir Pendaftaran PSE, Facebook, Twitter hingga Instagram Belum Terdaftar

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyampaikan hasil diskusi kepada awak media usai bertemu dengan Direksi BPJS Kesehatan terkait bocornya data 279 Penduduk di forum peretas di Kantor Kominfo Jakarta, Jumat (21/5/2021)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika memberi batas waktu untuk pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kepada penyedia aplikasi hingga besok, Senin (24/5/2021).

Namun, penyedia aplikasi dan media sosial yang beroperasi di Indonesia masih ada yang belum terdaftar sebagai PSE.

Beberapa aplikasi yang itu di antaranya Instagram, Facebook , TikTok, hingga Clubhouse.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat mewajibkan setiap PSE wajib untuk mendaftarkan diri ke Kominfo untuk memperoleh sertifikat.

Platform elektronik diminta untuk mendaftar dalam kurun waktu enam bulan setelah aturan tersebut diundangkan pada 24 November 2020.

Penelusuran Tribunnews.com pada Minggu (23/5/2021) di situs https://pse.kominfo.go.id/tdpse-terdaftar, aplikasi media sosial terkenal seperti Facebook, Twitter, Instagram, TikTok hingga Clubhouse belum terdaftar di PSE Kominfo.

Melalui situs itu, terlampir beberapa situs, aplikasi, dan layanan transaksi elektronik yang harus terdaftar di sistem PSE.

Baca juga: Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung Segera Teken SKB Tentang Pedoman Penerapan UU ITE

Hal ini tentu akan berdampak pada pengoperasian aplikasi itu bila sampai tenggat waktu besok belum juga mendaftarkan sebagai PSE.

Penyedia aplikasi terancam mengalami pembatasan akses hingga pemblokiran jika tak terdaftar sebagai PSE di Kominfo.

Juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan pihaknya akan memberikan keterangan resmi terkait batas akhir pendaftaran PSE.

"Terkait itu, besok Kominfo akan memberikan keterangan resmi besok Senin," kata Dedy saat dihubungi, Minggu (24/5/2021).

Kominfo juga dapat memberikan sanksi kepada platform yang tidak mendaftar dalam kurun yang diberikan berupa pemutusan akses ke aplikasi, dan produk tersebut dinyatakan ilegal.

Aturan access blocking mengikuti bunyi pasal 7 ayat 2a soal Penjatuhan Sanksi Administratif dan Normalisasi.

Sebagai informasi, Kementerian Kominfo menyatakan kewajiban pendaftaran PSE dibuat demi menciptakan ruang digital yang sehat di Indonesia, selain untuk perlindungan data pribadi dan keamanan siber yang diatur melalui Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini