News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkominfo Minta Operator Seluler Patuhi Aturan Uji Laik Operasi 5G

Penulis: Sanusi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkominfo Johnny G Plate

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengingatkan kepada para operator seluler agar tidak melakukan operasi komersial bagi layanan 5G sebelum mengantongi izin komersial.

Sebagaimana diketahui para operator telekomunikasi penyedia layanan seluler saat ini sedang berlomba-lomba untuk melakukan uji coba operasional layanan 5G. 

Beberapa operator telah dan akan melakukan uji coba layanan teranyar ini.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate secara tegas mengatakan, operator seluler dapat menggelar operasi komersial jika telah mengantongi commercial operating permit.

“Hanya diperbolehkan melakukan operasi komersial jika telah mendapatkan commercial operating permit. Operator selular tahu dan mengerti, tidak mungkin mereka melakukan commercial operation tanpa ada commercial operating permit,” kata Johnny G Plate menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Telkomsel Segera Wujudkan Jaringan 5G, Perlukah Ganti SIM Card?

Lebih lanjut, Menkominfo secara tegas menyatakan operasi 5G secara komersial yang dilakukan tanpa commercial operating permit merupakan tindakan illegal.

Baca juga: Indosat Ooredoo Uji Coba OpenRAN di Ambon untuk Perkuat Jaringan 4G Maluku

“Kalau dipaksakan, itu aksi ilegal di bidang pertelekomunikasian nasional. Saya meyakini operator-operator selular kita sebagai perusahaan berkelas, regional dan global tidak akan melakukan hal itu,” kata Johnny G Plate.

Baca juga: Jalin Kerja Sama dengan NTT Ltd, XL Axiata Berhasil Implementasikan Infrastruktur Private Cloud

Kominfo baru saja mengumumkan bahwa Telkomsel menjadi operator seluler pertama yang memperoleh ijin menggelar layanan 5G di Indonesia.

Hal itu karena Telkomsel telah mengantongi izin Surat Keterangan Laik Operasi dari Kominfo pada 21 Mei 2021 setelah uji coba teknis sarana dan prasarana untuk penggelaran jaringan 5G.

“Telkomsel akan meluncurkan (layanan 5G) pada 27 Mei di Jakarta, kemudian di beberapa kota," kata Direktur Utama Telkomsel, Setyanto Hantoro.

Secara bertahap Telkomsel akan menggelar layanan 5G secara terbatas, dimulai dari Jakarta, di enam lokasi resedensial di Jabodetabek yaitu Kelapa Gading, Pondok Indah, PIK, BSD, Widya Chandra, dan Alam Sutera.
Kemudian bertahap bisa dinikmati di enam wilayah perumahan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang (kawasan Bumi Serpong Damai) dan Bekasi, juga kota lain yaitu Solo, Medan, Balikpapan, Denpasar, Batam, Surabaya, Makassar dan Bandung.

Selain Telkomsel, operator lain yang berminat untuk menggelar layanan 5G adalah Indosat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini