Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) kembali mendapat surat teguran kedua dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait tunggakan iuran penggunaan pita frekuensi yang belum mereka bayar.
STI terancam kehilangan izin pita frekuensi, apabila tak melunasi tagihan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi (IPFR) kepada negara.
Surat teguran kedua yang dilayangkan Kominfo kepada STI mempunyai batas waktu pelunasan sampai 31 Juli 2021.
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan suraat teguran yang berisi pemberitahuan kewajiban melunasi biaya izin frekuensi itu wajib dipenuhi. Jika tidak, Kominfo akan mengirim surat teguran ketiga.
"Kominfo telah mengirim surat teguran kedua kepada STI, jika tidak diindahkan hingga tenggat waktu pada awal Agustus 2021. Selanjutnya, Kominfo akan mengirimkan surat teguran ketiga dan melakukan penghentian sementara operasional perusahaan telekomunikasi itu," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Agar Jaringan 5G Optimal, Open Signal Sarankan Indonesia Segera Hapus 2G dan 3G
Tak hanya itu, Kominfo akan mencabut izin penggunaan frekuensi STI apabila tak kunjung melunasi tagihan itu.
"Jika teguran tetap ditindaklanjuti hingga waktu pada November 2021, akan dilakukan pencabutan izin penggunaan frekuensi PT STI," sambung Dedy.
Baca juga: Smartfren-Realme Uji Coba Jaringan 5G, Seperti Apa Implementasinya?
Diketahui PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia masih menunggak tagihan BHP izin frekuensi untuk tahun 2019 dan 2020. Total tagihannya pun tak main-main, yakni sebesar Rp 442 miliar yang terdiri dari total tunggakan dan denda per tanggal 1 Juni 2021.
Baca juga: Google Siapkan Ponsel Lipat Perdananya, Meluncur Akhir Tahun
"Nilai Rp 428 M adalah total tagihan BHP tahun ke-4 dan tahun ke-5 per tanggal 1 April 2021. Tagihan ini naik per tanggal 1 Juni 2021 lalu menjadi Rp 442 M karena ada penambahan denda 2 persen per bulan," jelas Dedy.
PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia tercatat sebagai pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada pita frekuensi 450 MHz berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1660 Tahun 2016 tertanggal 20 September 2016.
STI bergerak pada penyediaan jaringan telekomunikasi terbatas di area rural atau pedesaan yang sulit mendapat akses komunikasi komersial.
Perusahaan yang memiliki merek dagang Net1 Indonesia tersebut menyediakan layanan telekomunikasi kepada pelanggannya yang tinggal di daerah pedesaan.