Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operator seluler yang menyelenggarakan jaringan 5G kini bertambah satu lagi.
PT Indosat Tbk atau Indosat Ooredoo resmi mendapat izin menyelenggarakan jaringan 5G setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk menggelar layanan 5G secara komersial. Kominfo mengumumkan hal itu setelah Uji Laik Operasi yang dilakukan Indosat telah memenuhi persyaratan.
Sebelum SKLO diterbitkan, anak perusahaan Ooredoo asal Qatar ini telah melakukan Uji Laik Operasi (ULO) pada 3-4 Juni 2021 lalu.
ULO dilakukan di kawasan Monumen Nasional dan Medan Merdeka Barat dan Selatan, Jakarta Pusat.
Atas diterbitkannya SKLO ini, Indosat Ooredoo menjadi operator seluler kedua yang menghadirkan layanan 5G secara komersial kepada pelanggan.
Sebelumnya, pada 27 Mei lalu Telkomsel sudah mendapatkan SKLO dan menjadi penyedia jaringan 5G di Indonesia.
Baca juga: Eropa Larang Penerapan Teknologi 5G dari Huawei, Apa Alasannya?
"Hari ini Kominfo melalui Ditjen SDPPI mengumumkan bahwa Indosat berhasil menjadi operator telekomunikasi berikutnya yang mendapatkan SKLO. Sehingga Indosat resmi menyediakan komersialisasi layanan 5G," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Mekominfo) Johnny G Plate dalam konferensi pers secara virtual, di Kantor Kominfo Jakarta, Senin (14/6/2021).
Menkominfo menuturkan, Kominfo melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Penyelenggara Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) telah mengeluarkan keterangan SKLO kepada Indosat. Dengan demikian, Indosat telah mendapat legalitas untuk menggunakan jaringan 5G dalam melayani pelangganya.
"Dengan diterbitkannya SKLO 5G ini menandakan bahwa seluruh sarana prasarana untuk penggelaran 5G telah memenuhi syarat. Indosat secara teknis siap dengan mengoperasikan, khususnya di pita frekuensi 1800 MHz dengan lebar pita 25 MHz," tambah politisi Nasdem itu.
Menkominfo mengatakan, penerbitan SKLO untuk Indosat menggelar 5G ini sudah berdasarkan aturan yang berlaku. Aturan itu adalah Pasal 4 Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang mana turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Selanjutnya, Indosat bisa menggelar kickoff jaringan 5G kepada publik hingga menawarkan paket data ke seluruh pelannggannya. Penerbitan SKLO ini juga dihadiri oleh CEO Indosat Ooredoo, Ahmad Abdulaziz A A Al-Neama dan
Director & Chief Operating Officer, Vikram Sinha.