Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Layanan internet broadband milio PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, Net1 terhenti sejak 22 Juni 2021.
Hal ini merupakan imbas dari tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) Rp 442 Miliar yang tak dikunjung dilunasi. Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia mengutamakan hak-hak pelanggan mereka menyusul layanan internet Net1 yang terhenti sementara.
"Kemenkominfo menegaskan agar PT Sampoerna Telekomunikasi untuk mendahulukan dan memastikan hak-hak seluruh pelanggan tidak dilanggar serta melaksanakan kepatuhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, dalam pernyataan pers, Jumat (25/6/2021).
Kominfo sendiri sudah menerima surat tertanggal 22 Juni kemarin dari Sampoerna Telekomunikasi Indonesia yang isinya melaporkan bahwa layanan mereka untuk sementara berhenti sejak tanggal tersebut.
Pihak Net1 sendiri melalui situs resminya sudah memberitahukan bahwa layanan internet Net1 sedang mengalami gangguan. Pengumuman itu tercantum dalam pop up situs net1.co.id pada halaman depan.
Baca juga: Kominfo Kembali Tegur Sampoerna Telekomunikasi, Segera Lunasi Tunggakan Izin Pita Frekuensi
"Informasi Kendala Teknis. Pelanggan Net1 Yang terhormat, saat ini kami sedang mengalami kendala teknis yang akan berdampak kepada layanan internet kamu di rumah. Sebagai bentuk komitmen kami terhadap pelanggan, kami akan memberikan kompensasi berupa refund/pengembalian dana paket yang terakhir kamu beli dan masih aktif. Untuk informasi mengenai pengembalian dana klik tombol dibawah ini,"
Begitu isi pengumuman dalam pop up situs Net1.co.id.
Baca juga: Nunggak Izin Pita Frekuensi, Berapa Denda Sampoerna Telekomunikasi yang Ditagih oleh Kominfo?
Pihak Net1 juga berjanji akan mengembalikan dana atau refund kepada pelanggan yang terimbas masalah ini. Net1 juga berjanji bahwa layanan akan kembali normal sebelum 31 Juli.
Layanan Net1 sendiri telah menjangkau di 28 provinsi di Indonesia, dengan total pelanggan 334.473. Perusahaan ini menggelar jaringan bergerak seluler di pita frekuensi 450MHz.
Baca juga: Telkomsel Kenalkan nGage, Layanan Komunikasi Korporasi Berbasis Cloud
Adapun pada 11 Juni lalu, Kominfo melayangkan surat teguran kedua karena perusahaan tersebut belum membayar Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR).
"Kementerian Kominfo akan melakukan evaluasi penghentian pemanfaatan Sumber Daya PT STI. Evaluasi tersebut meliputi evaluasi terhadap pemberian Izin Spektrum Frekuensi Radio, penomoran, serta hak-hak lain dari sisi penyelenggaraan telekomunikasi," kata Dedy dalam keterangannya saat Kominfo melayangkan surat terkait tagihan Izin BHP IPFR beberapa waktu lalu.