Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri masih menemukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Kominfo yang terkait dengan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Fakta ditemukan di lapangan 1 NIK di registrasi untuk 68 Nomor HP Provider XL Axiata. Bahkan ada 1 NIK dipakai untuk 403 Nomor HP Indosat.
Fakta ini ditemukan saat Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mempraktikan log akses pada 7 Juli 2021, untuk melakukan uji petik siapa pemilik nomor HP.
"Temuan kami satu NIK di registrasi untuk lebih tiga nomor pelanggan. Juga registrasi kartu prabayar dengan menggunakan NIK dan No. KK orang lain," ungkapnya, Kamis (8/7/2021).
Padahal dalam aturan calon pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi sendiri paling banyak ke 3 nomor pelanggan untuk setiap NIK pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi.
Baca juga: Gak Perlu Isi Ulang Pulsa, Ini Cara Perpanjang Masa Aktif Kartu Telkomsel Prabayar Anda
Dirjen Zudan menduga NIK tersebut yang biasa dipakai oleh si penjual nomor perdana. Padahal NIK adalah salah satu elemen data pribadi yang harus dijaga kerahasiaannya.
Baca juga: Indosat Gunakan SRv6 dari Cisco untuk Layanan 5G
Ini menjadi penting karena di dunia maya banyak sekali data NIK beredar. Karena itu, ada aturan yang memberikan sanksi pidana pada orang menyalahgunakan data pribadi.
“Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk disebutkan pidana 2 tahun dan denda Rp. 25 juta," kata Dirjen Zudan.
Baca juga: Ingin Views Instagram Reels Meningkat? Kuasai Trik Berikut Ini!
Pada webinar yang diselenggarakan Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Zudan berujar Dukcapil belum diberi kewenangan untuk menyetop atau memblokir 1 NIK yang untuk mendaftar lebih dari 3 nomor
Untuk mencegah penyalahgunaan NIK dalam registrasi kartu perdana, Zudan mengusulkan untuk memperbaiki sistem registrasi kartu prabayar.
Caranya dengan mengubah SOP pendaftaran dengan 'Two Factor authentication'.
"Misalnya, gabungan NIK dan tanda tangan elektronik, jadi betul-betul orang yang memiliki tanda tangan itu yang mendaftar kartu prabayar. Ini lebih secure karena tempat TTE dan NIK akan terpisah."
Alternatif lain ke depan bisa dengan verifikasi NIK dan biometrik foto wajah. "Foto wajah harus live detection face, misalnya sembari selfie," pungkasnya.