Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aplikasi media sosial berbasis video dan musik TikTok merilis sebuah aturan baru terkait iklan dari pihak ketiga di platformnya.
TikTok mengumumkan aturan yang tidak mengizinkan tayangan video iklan terkait aset crypto pada platform miliknya.
Selain itu aturan ini juga membuat pengguna TikTok tidak diizinkan untuk mengunggah konten berisi promo aset crypto tersebut.
Menurut laporan dari laman situs Cointelegraph pada Senin (12/7/2021), aturan ini berlaku untuk semua pemilik TikTok di seluruh dunia tanpa ada yang dikecualikan.
Aturan ini juga dikeluarkan dalam laman kebijakan konten bermerek TikTok, yang melarang promosi semua layanan dan produk keuangan di platform miliknya secara global.
Baca juga: Siapkan Fitur Baru, Melamar Pekerjaan Bisa Melalui TikTok Resume
Sebagai informasi, TikTok sendiri sempat menjadi tempat cryptocurrency Dogecoin hype pada 2020 lalu yang diunggah penggunanya untuk mengajak orang lain berinvestasi terhadap aset kripto tersebut.
Baca juga: Ingin Views Instagram Reels Meningkat? Kuasai Trik Berikut Ini!
Menurut Kepala Pendidikan klien Informed Choice Martin Bamford, adanya pembatasan iklan di TikTok terkait aset crypto ini karena tidak ada afiliasi dengan platform tersebut.
Menurutnya, TikTok membatasi konten yang disponsori secara langsung karena tidak langsung yang mengarah ke tautan afiliasi, misalnya untuk mendaftar ke platform perdagangan crypto dan mendapatkan saham gratis.
Baca juga: Oppo Reno6 Siap Meluncur di Indonesia 15 Juli, Fiturnya Dipastikan Berbeda dengan Versi China
Meski begitu, hingga saat ini belum jelas apakah larangan TikTok tersebut juga berlaku untuk semua diskusi produk keuangan crypto atau hanya yang bersifat promosi dan iklan.
Dengan adanya aturan ini maka tidak akan ada lagi konten iklan yang mengandung unsur promosi cryptocurrency di TikTok pengguna secara global.