News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Cek Sinyal Televisi Digital Melalui Aplikasi, Dapat Diunduh Via Play Store dan App Store

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aplikasi Sinyal TV Digital di ponsel.

TRIBUNNEWS.COM - Dalam artikel ini terdapat cara untuk mengecek sinyal Televisi Digital di lokasi rumah.

Secara bertahap, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan Analog Switch Off atau ASO.

Adapun tahap migrasi pertama akan dilakukan paling lambat tanggal 17 Agustus 2021.

Sebagai langkah untuk migrasi ke siaran digital, Kominfo membuat aplikasi untuk mengecek sinyal Televisi Digital di lokasi rumah.

Baca juga: Apa Itu TV Digital? TV Analog Cukup Gunakan Set Top Box (STB) dan Antena UHF

Baca juga: Syarat Dapat Menikmati TV Digital, Beserta Cara Menonton Siaran Televisi Digital

Sinyal TV Digital

Dikutip dari indonesiabaik.id, mayarakat juga bisa mengecek jadwal siaran per wilayah melalui situs https://siarandigital.kominfo.go.id/.

Karena nantinya, setiap daerah akan memiliki jadwal siaran Televisi Digital yang berbeda.

Dan untuk mengetahui jangkauan sinyal Televisi Digital, masyarakat dapat mengecek melalui aplikasi Sinyal TV Digital.

Aplikasi ini dapat diunduh di perangkat Android maupun IOS.

Berikut cara cek sinyal Televisi Digital melalui aplikasi Sinyal TV Digital:

- Download atau unduh aplikasi Sinyal TV Digital di Google Play Store atau di Apple Store

- Buka aplikasi tersebut dan izinkan aplikasi ini untuk mengakses lokasi Anda

- Kemudian, tampilan aplikasi akan merubah menjadi peta sesuai lokasi Anda

- Di bagian bawah kiri terdapat map Legend

- Klik map Legend, informasi mengenai lokasi sinyal TV Digital terkuat dan lemah akan muncul

- Cek pada peta warna apa yang muncul

Lantas apa sebenarnya siaran Televisi Digital?

Dikutip dari Instagram @siarandigitalindonesia, siaran digital merupakan penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran analog.

Namun, sinyalnya merupakan konversi data digital MPEG-2 yang dapat mengantarkan audio visual dengan lebih bersih dan jernih melalui sistem penerimaan yang kita kenal dengan nama Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVB-T) yang kini sudah masuk generasi kedua atau DVB-T2.

Televisi Digital itu bukan TV streaming, jadi tidak memerlukan biaya kuota internet.

TV Digital tidak seperti TV satelit (parabola), siaran TV digital memakai teknologi antena penerima DVB-T2.

TV Digital bukan TV kabel berlangganan, jadi tidak perlu membayar biaya bulanan.

Kominfo akan mulai melakukan migrasi TV Digital.

Jadwal tahapan migrasi televisi digital akan dilakukan sebanyak lima tahap berdasarkan wilayah dan waktu.

Jadwal Tahapan Migrasi TV Digital

- Tahap 1 dilakukan paling lambat tanggal 17 Agustus 2021 pada 6 Wilayah Layanan di 15 Kabupaten/Kota

- Tahap 2 dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2021 pada 20 Wilayah Layanan di 44 Kabupaten/Kota

- Tahap 3 dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2022 pada 30 Wilayah Layanan di 107 Kabupaten/Kota

- Tahap 4 dilakukan paling lambat tanggal 17 Agustus 2022 pada 31 Wilayah Layanan di 110 Kabupaten/Kota

- Tahap 5 silakukan paling lambat tanggal 2 November 2022 pada 24 Wilayah Layanan di 63 Kabupaten/Kota

(Tribunnews.com/Nadya)

Berita terkait TV Digital

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini