TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan Analog Switch Off atau ASO ke digital.
Migrasi siaran televisi dari analog ke digital ini dilakukan secara bertahap mulai Agustus 2021.
Direncanakan, batas akhir ASO atau Migrasi TV Digital pada 2 November 2022 mendatang.
Nantinya, setiap daerah memiliki jadwal yang berbeda-beda.
Baca juga: Daftar Kota yang Sudah Siarkan TV Digital 2021, Berikut Daftar Siaran TV-nya
Nah, bagi Anda yang ingin menikmati siaran digital dapat mempersiapkan beberapa hal.
Termasuk, memasang set top box DVBT2 (STB) atau alat bantu penerima siaran digital.
Lalu, bagaimana syarat dan cara menikmati TV digital?
Berikut ini syarat dan cara menikmati TV digital, dilansir siarandigital.kominfo.go.id:
Syarat
Dikutip dari Kominfo.go.id, masyarakat dapat menikmati TV digital tanpa harus membeli pesawat TV baru.
Namun, Anda memerlukan perangkat converter yang disebut set top box pada pesawat TV lama.
Set top box (STB) merupakan alat bantu penerima siaran digital yang berfungsi mengkonversi dan mengkompresi sinyal digital.
Sehingga dapat diterima pada pesawat TV analog.
STB sebagai receiver sinyal digital harus memiliki standard yang sama dengan sistem pemancar (transmitter), yakni DVB-T2.
Cara untuk Menonton Siaran Televisi Digital
Dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id, Anda perlu memastikan daerah tempat tinggal sudah terdapat siaran televisi digital.
Kemudian, diperlukan antena rumah biasa, yakni antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.
Lalu, pastikan bahwa televisi di rumahmu sudah dilengkapi penerima siaran televisi digital DVBT2.
Apabila televisi di rumahmu hanya bisa menerima siaran televisi analog, maka perlu memasang dekoder set top box.
Set Top Box membantu sinyal televisi digital yang ditangkap oleh antena dapat ditampilkan meski televisi di rumahmu adalah televisi untuk siaran analog.
Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi Pengaturan/Setting.
Selanjutnya, pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital di sekitarmu.
Baca juga: Apa Itu TV Digital? TV Analog Cukup Gunakan Set Top Box (STB) dan Antena UHF
Tentang proses Analog Switch off (ASO)
Masih dikutip dari Siarandigital.kominfo.go.id, proses migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja.
Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 (sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran) disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Artinya, batas akhir ASO atau Migrasi TV Digital pada 2 November 2022.
Tahapan Migrasi Siaran TV analog ke TV digital
Adapun proses migrasi siaran TV analog ke TV digital di Indonesia dilakukan bertahap.
Ada tiga tahapan besar, yaitu pra migrasi TV Digital, tahapan migrasi TV Digital, dan pasca migrasi TV Digital.
Pengaturan tentang tahapan migrasi TV Digital ada di Peraturan Menteri nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Siaran.
“Dalam Permen (Peraturan Menteri) tersebut, secara rinci diatur tahapan Migrasi TV Digital."
"Ada lima tahapan Migrasi TV Digital dan tahap pertama 17 Agustus 2021,” kata Geryantika Kurnia, Direktur Penyiaran, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo.
Informasi tersebut, disampaikan Geryantika Kurni dalam kesempatan sosialisasi pelaksanaan digitalisasi penyiaran dan penghentian siaran televisi analog secara bertahap yang digelar secara luring di Jakarta, Rabu (23/6/2021).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fandi Permana)
Simak berita lain terkait Siaran TV Digital