News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CEK Sinyal Televisi Digital Melalui Aplikasi, Berikut Perangkat TV yang Bisa Menerima Siaran Digital

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Modi, maskot siaran TV digital di Indonesia

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan Analog Switch Off atau ASO secara bertahap.

Dengan adanya ASO maka masyarakat harus menghentikan siaran analog dan beralih ke digital.

Adapun tahap migrasi pertama akan dilakukan paling lambat tanggal 17 Agustus 2021.

Sebagai langkah untuk migrasi ke siaran digital, Kemenkominfo membuat aplikasi untuk mengecek sinyal Televisi Digital di lokasi rumah.

Lantas jenis perangkat TV apa yang bisa menerima siaran digital?

Baca juga: Kominfo Siap Lakukan Migrasi Siaran Televisi Digital Lewat Analog Switch Off

Baca juga: Apa Itu Siaran TV Digital? Berikut Cara Mengubah Siaran Analog Menjadi Siaran Digital

Perangkat TV Siaran Digital

1. Perangkat TV Analog

Dikutip dari Instagram @siarandigitalindonesia, bagi masyarakat yang memiliki TV analog atau TV tabung, masyarakat bisa menghubungkan TV analog dengan perangkat penerima digital atau Set Top Box (STB).

2. Perangkat TV Digital

Masyarakat juga bisa membeli perangkat TV digital baru yang sudah bisa menerima sinyal TV digital DVB-T2 atau memiliki Tuner DVB-T2.

Perangkat TV ini bisa langsung disambungkan ke antena dalam atau antena luar untuk mendapatkan kualitas gambar yang lebih baik.

Apa Itu STB dan DVB-T2?

Set Top Box (STB) atau dekorder itu merupakan perangkat yang berfungsi untuk mengubah sinyal digital yang diterima dari satelit, kabel, ataupun internet ke dalam format analog agar dapat ditampilkan ke layar televisi analog.

Set Top Box yang dihubungkan dengan perangkat analog yaitu jenis Terestrial DVB-T2.

STB ini tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup menggunakan antena televisi UHF-VHF.

Jadi cukup tambahkan STB di tv analag, maka masyarakat sudah bisa menikmati siaran digital.

Sementara, DVB-T2 adalah jenis sinyal digital yang dibaca dan diterjemahkan oleh Set Top Box (STB) atau perangkat penerima TV digital DVB-T2.

Sesuai ketetapan, Indonesia memakai sinyal digital DVB-T2 dalam penyiaran.

Penyiaran televisi bisa dilakukan melalui kabel, satelit ataupun internet.

STB yang digunakan juga berbeda-beda seperti, STB DVB-C (Cable), DVB-S (Satellite), DVB-IPTV (Internet Protocol TV).

Sementara, pada penyiaran digital digunakan STB DVB-T2.

Jadi pastikan Set Top Box Anda berlogo DVB-T2.

Dan jika membeli TV Digital, pastikan TV tersebut bersertifikasi DVB-T2.

Merek STB

Berikut ini merek STB yang sudah mendapatkan sertifikat perangkat dari Kominfo:

- Nexmedia tipe Na1300/ DVB-T2 MPEG4 HD

- Polytron tipe PDV 600T2

- Ichiko tipe 8000HD

- Akari tipe ADS-2230

- Akari tipe ADS-210

- Akari tipe ADS-168

- Venus tipe Brio

- Tanaka tipe T2

- Mito tipe 3255

STB bisa didapatkan di toko elektronik hingga e-commerce.

STB DVB-T2 dijual dengan harga terjangkau.

Kominfo sedang menyiapkan mekanisme agar masyarakat dapat memperoleh STB secara gratis.

Cek Sinyal TV Digital Melalui Aplikasi

Untuk mengetahui jangkauan sinyal Televisi Digital, masyarakat dapat mengecek melalui aplikasi Sinyal TV Digital.

Aplikasi ini dapat diunduh di perangkat Android maupun IOS.

Berikut cara cek sinyal Televisi Digital melalui aplikasi Sinyal TV Digital:

- Download atau unduh aplikasi Sinyal TV Digital di Google Play Store atau di Apple Store

- Buka aplikasi tersebut dan izinkan aplikasi ini untuk mengakses lokasi

- Kemudian, tampilan aplikasi akan merubah menjadi peta sesuai lokasi

- Di bagian bawah kiri terdapat map Legend

- Klik map Legend, informasi mengenai lokasi sinyal TV Digital terkuat dan lemah akan muncul

- Cek pada peta warna apa yang muncul

Jadwal Tahapan Migrasi TV Digital

- Tahap 1 dilakukan paling lambat tanggal 17 Agustus 2021 pada 6 Wilayah Layanan di 15 Kabupaten/Kota

- Tahap 2 dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2021 pada 20 Wilayah Layanan di 44 Kabupaten/Kota

- Tahap 3 dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2022 pada 30 Wilayah Layanan di 107 Kabupaten/Kota

- Tahap 4 dilakukan paling lambat tanggal 17 Agustus 2022 pada 31 Wilayah Layanan di 110 Kabupaten/Kota

- Tahap 5 silakukan paling lambat tanggal 2 November 2022 pada 24 Wilayah Layanan di 63 Kabupaten/Kota

(Tribunnews.com/Nadya)

Berita terkait TV Digital

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini