TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara membuat tanda tangan elektronik (TTE) sesuai panduan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
Tanda tangan elektronik (TTE) adalah tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya.
Tanda tangan elektronik digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Dengan adanya tanda tangan elektronik, beberapa jenis pekerjaan menjadi lebih efisien.
Anda pun dapat menandatangani dokumen di mana pun berada dan sudah tersertifikasi.
Kemenkominfo pun telah meresmikan Penyelenggara Sertifkasi Elektronik (PSrE).
PSrE merupakan instansi atau perusahaan yang menyediakan jasa penerbitan sertifikat elektronik dan layanan tanda tangan digital.
PSrE berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya yang memberikan dan mangaudit Sertifikat Elektronik.
Saat ini, sudah ada tujuh PSrE Indonesia yang diakui oleh Kemenkominfo, yaitu:
a. Privyid
b. iOTENTIK
c. Balai Sertofikasi Elektronik
d. VIDA
e. PERURI
f. Digisign
g. TekenAja!
Berikut cara membuat tanda tangan elektronik sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram @kemenkominfo:
1. Akses satu di antara tujuh PSrE yang sudah diakui Kemenkominfo
2. Registrasikan diri dan identitas (termasuk foto KTP, NIK, alamat email, nomor telepon, dan lainnya)
3. Verifikasi nomor telepon dan alamat email
4. Atur kata sandi sesuai ketentuan
5. Mulai gunakan tanda tangan elektronik
(Tribunnews.com/Nadine Saksita)