Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menunda jadwal penghentian siaran televisi analog.
"Pelaksanaan penghentian layanan televisi analog, akan kami umumkan segera dan saat ini masih menunggu Peraturan Menteri yang sedang direvisi," kata Plt Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kemkominfo Ismail saat dikonfirmasi, Selasa (10/8/2021).
Menurut Ismail, ada beberapa pertimbangan mengenai jadwal penghentian layanan televisi analog yang diundur dan salah satunya yaitu sedang fokus dengan penanganan Covid-19.
Baca juga: Jadwal Suntik Mati TV Analog Tanggal 17 Agustus 2021 Ditunda
"Selain itu, ada beberapa masukan bahwa penghentian layanan televisi analog tahap 1 ini tidak dilakukan pada 17 Agustus 2021," ucap Ismail.
Baca juga: Migrasi TV Analog ke Digital, ATVSI: Perlu Edukasi ke Masyarakat
Kominfo sebelumnya sudah mengeluarkan jadwal suntik mati tv analog atau ASO dalam lima tahap.
Tahap 1: 17 Agustus 2021.
Tahap 2: 31 Desember 2021.
Tahap 3: 31 Maret 2022.
Tahap 4: 17 Agustus 2022.
Tahap 5: 22 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Berikut beberapa wilayah yang masuk pada ASO tahap I:
Aceh - 1 (Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh.
Kepulauan Riau - 1 (Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang).
Banten - 1 (Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang).
Kalimantan Timur - 1 (Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang).
Kalimantan Utara - 1 (Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan).
Kalimantan Utara - 3 (Kabupaten Nunukan)