TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kini bisa mengajukan izin usaha berupa pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) via online melalui Online Single Submission (OSS).
Menurut Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, dengan memiliki NIB, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan risiko rendah bisa mendapat kemudahan berupa perizinan tunggal.
"NIB ini berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi para pelaku usaha,” ujar Bahlil di acara penandatanganan kerjasama sosialisasi dan pemberian fasilitas NIB antara kementeriannya bersama Kementerian Koperasi dan UKM dan Tokopedia di Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Bahlil menjelaskan, UMK yang sudah memiliki NIB akan lebih mudah dalam mengakses pembiayaan dari perbankan untuk mendapatkan permodalan untuk membesarkan usahanya.
Selain itu, juga akan "lebih mudah mengakses program bantuan dari pemerintah dan memiliki kepastian atau perlindungan hukum terhadap usaha,” tambah Bahlil.
Baca juga: Kemenkop UKM: Hingga Agustus 2021, Sudah 15,3 Juta UMKM Masuk Ekosistem Digital
CEO dan Co-Founder Tokopedia, William Tanuwijaya mengatakan, kolaborasi dengan dua kementerian ini akan memudahkan UMKM dalam mendapatkan perizinan tunggal lewat OSS.
Dengan demikian, nantinya NIB bisa juga berlaku sebagai legalitas Standar Nasional Indonesia hingga sertifikasi jaminan produk halal.
Baca juga: Gandeng Akselerator UMKM, E-Commerce Lokal Ini Bantu Genjot Digitalisasi Bisnis Kecil
Pihaknya berharap, kolaborasi ini bisa melahirkan lebih banyak lagi pelaku UMKM dan mendorong mereka naik kelas.
"UMKM lokal adalah tonggak ekonomi bangsa sehingga keberadaan dan kemajuan mereka perlu diusahakan oleh seluruh pihak,” ujarnya.
Baca juga: Shipper Indonesia dan BPJPH Percepat Sertifikasi Halal untuk Pelaku UMKM Indonesia
Menteri Koperasi UKM Teten Masduki menegaskan, sosialisasi dan pendampingan kepada UMKM terutama usaha mikro, harus terus digencarkan agar mereka bisa mendapatkan perizinan berbasis resiko.
Teten menyatakan, kementeriannya telah membentuk Pendamping Garda Transfumi, yang dilatih langsung oleh Kementerian Investasi untuk mensosialisasikan dan mendampingi UMK dalam mengakses layanan OSS RBA.
Menurut data Kementerian Investasi/BKPM, sejak diluncurkan bulan lalu, sistem OSS Berbasis Risiko telah menerbitkan NIB sebanyak 247.005 selama periode 4 Agustus-28 September 2021. Total Usaha Mikro mendominasi 95,55% atau 235.015 NIB dan Usaha Kecil sebesar 3,21% atau 7.923 NIB.
“Pemerintah terus mendorong transformasi UMKM dari sektor informal ke formal melalui pemanfaatan kanal digital," kata Teten.
Tokopedia sendiri sejauh ini telah melakukan sosialisasi mengenai pendaftaran NIB melalui OSS kepada para pelaku usaha di platformnya dan mengajak sejumlah pelaku UMKM untuk melakukan uji coba pada sistem OSS terbaru sekaligus mengembangkan usahanya.
UMKM yang telah melakukan pendaftaran via OSS diantaranya Dakara Indonesia dan Durable Indonesia.
Pendampingan berbisnis online oleh Kemenkop dan Tokopedia juga dilakukan untuk UMKM lokal binaan kementerian ini untuk membantu pemasaran produk dn meningkatkan literasi digital.