TRIBUNNEWS.COM - Mulai Oktober 2021, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di berbagai aplikasi.
Masyarakat yang kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi pun tak perlu khawatir lagi.
Anda dapat menggunakan fitur yang ada di PeduliLindungi melalui aplikasi lain.
Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan platform-platform digital.
Di antaranya adalah Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, dan Link Aja.
Bahkan, ada juga aplikasi dari Pemerintah Jakarta yaitu Jaki.
Baca juga: Pemerintah Akan Terapkan Aplikasi PeduliLindungi di 14 Pasar Rakyat
Jadi, masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi.
Namun, bisa mendapatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi pada aplikasi tersebut.
''Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang."
"Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya bisa digunakan untuk masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,'' kata Setiaji dalam diskusi secara virtual, Jumat (24/9/2021).
Selanjutnya, bagi orang yang tidak mempunyai ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta tetap bisa teridentifikasi status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya.
Status tersebut, bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.
''Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan."
"Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),'' ucap Setiaji, dikutip Tribunnews.com dari Kemkes.go.id.
Baca juga: CARA Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, Penyebab jika Belum Muncul dan Solusinya
Sementara itu, bagi tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat dapat memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi.
Caranya, masukkan NIK dan langsung muncul bahwa yang bersangkutan statusnya layak atau tidak untuk masuk ke tempat tersebut.
''Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri,'' tutur Setiaji.
Diketahui, aplikasi PeduliLindungi memiliki banyak keterkaitan dengan hasil tes, hasil tracing kontak erat, dan telemedicine, sehingga bisa mendapatkan layanan obat gratis.
Kemudian, aplikasi PeduliLindungi juga diintegrasikan dengan sistem karantina.
Cara Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi
Adapun sebagai informasi, berikut ini cara scan QR Code sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi:
- Unduh Aplikasi PeduliLindungi melalui Google Play Store ataupun App Store.
- Buka aplikasi PeduliLindungi
- Kemudian, login ke Akun Anda jika sudah membuat akun.
Dalam tampilan Aplikasi PeduliLindungi akan muncul berbagai menu.
Di antaranya Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital.
Nah, jika diminta menunjukkan barcode saat masuk ke mal, maka pilih Scan QR Code.
- Klik menu Scan QR Code
Ketika memasuki lokasi mal atau di pintu masuk mal, Anda bisa menunjukkan tunjukkan hasil QR Code Anda ke tempat yang sudah disediakan.
Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Aplikasi PeduliLindungi
Berikut ini cara cek dan download sertifikat vaksinasi Covid-19 di HP, dikutip dari akun Instagram @sekretariat.kabinet:
- Unduh dan install Aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App Store
- Klik Login, jika sudah mempunyai Akun.
Pilih Register apabila belum memiliki Akun.
- Masukkan informasi yang diminta, seperti Nama Lengkap, NIK, dan Nomor Ponsel.
- Masukkan enam digit kode OTP yang dikirim melalui SMS.
- Klik Paspor Digital.
- Klik Nama untuk memunculkan sertifikat vaksin, pilih Sertifikat Vaksin, lalu klik Unduh untuk menyimpan Sertifikat Vaksin.
- Jika sudah selesai, pilih Logout dari Akun.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lain terkait Penanganan Covid-19