"KPPU merekomendasi kepada Pemerintah untuk menarik 10 MHz frekuensi yang dimiliki XL Axis Sehingga penilaian kita tidak hanya dari sisi konsumen dan perusahaan telekomunikasi saja. Tetapi juga pada alat produksi," ungkapnya.
Nawir menceritakan saat terjadi merger XL Axis, KPPU selain menghitung berapa jumlah frekuensi yang akan dimiliki oleh perusahaan hasil merger,i juga menghitung dominasi frekuensi masing-masing band yang nanti akan dimiliki oleh operator selular.
Karena kewenangan pengaturan frekuensi pada saat itu masih di Kominfo, KPPU saat itu hanya merekomendasikan kepada pemerintah untuk menarik 10 MHz frekuensi perusahaan hasil merger.
Namun kini dengan UU Cipta Kerja beserta turunannya dan Peraturan Komisioner, Nawir melihat KPPU bisa berbuat lebih dari sekadar merekomendasikan.
Dengan mengacu kepada Pasal 19 ayat (3) PerKPPU No. 3/2019 dan Pedoman Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan atau Pengambilalihan, KPPU dapat memberikan persetujuan bersyarat kepada badan usaha yang akan melakukan merger akusisi dengan persyaratan seperti penyesuaian struktural (structural remedies), meliputi divestasi saham dan atau divestasi yang dipersamakan dengan saham.
"Sehingga rekomendasi KPPU ketika merger XL Axis dengan rekomendasi KPPU ketika merger Indosat H3I kemungkinan akan sama. Bahkan sangat terbuka peluang untuk rekomendasi yang lebih mengikat, dikarenakan instrument regulasinya sudah jauh lebih lengkap yaitu dengan hadirnya UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya," bebernya.