TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Setelah diperkenalkan pada September lalu, Apple bakalan meluncurkan ponsel terbarunya, Iphone 13 di Indonesia.
Penerus Iphone12 tersebut telah mendapatkan izin edar dari pemerintah Indonesia. Ini ditandai dengan empat model iPhone 13 sudah mengantungi Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan izin Postel.
Sertifikat TKDN untuk iPhone 13 telah diterbitkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada September lalu.
Pantauan KompasTekno di situs web TKDN Kemenperin, ada empat model iPhone yang sudah mendapatkan sertifikat, yaitu ponsel dengan nomor model "A2628", "A2633", "A2638", dan "A2643".
Baca juga: iPhone SE 3 Dikabarkan Meluncur Pada 2022, Bawa Teknologi 5G dan Chipset Terbaru
Secara berurutan, keempat nomor model tersebut diyakini sebagai iPhone 13 Mini, iPhone 13, iPhone 13 Pro, dan iPhone 13 Pro Max.
Seluruh iPhone yang diajukan oleh PT Apple Indonesia tersebut, pantauan KompasTekno, masing-masing sudah lolos uji sertifikasi dan kompak mengantongi nilai TKDN sebesar 30 persen.
Sebagai informasi, bobot TKDN sebesar paling tidak 30 persen adalah salah satu syarat bagi ponsel 4G, begitu juga 5G untuk bisa dipasarkan di Indonesia.
Baca juga: 5 Smartphone yang akan Rilis Penghujung 2021 dan Tahun 2022, Ada Samsung Galaxy S22 dan iPhone SE 3
Selain website TKDN Kemenperin, keempat model iPhone 13 tadi juga sudah lolos uji sertifikasi Postel Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Berbeda dengan laman TKDN, situs web Postel justru menuliskan secara gamblang bahwa keempat nomor model tadi memang benar merupakan untuk iPhone 13 Mini, iPhone 13, iPhone 13 Pro, dan iPhone 13 Pro Max.
Meski sudah lolos uji sertifikasi TKDN dan Postel, belum diketahui secara pasti kapan jajaran iPhone 13 tadi bakal resmi dijual di Indonesia.
Baca juga: Dua Smartphone yang Kalahkan Kemampuan Kamera iPhone 13 Pro
Namun, apabila melihat penjualan iPhone 12 di Indonesia tahun lalu, iPhone 13 kemungkinan bakal dijual pada Desember 2021 ini, dua bulan setelah diluncurkan pada Oktober 2021.
Pasalnya, iPhone 12 diluncurkan secara global pada pertengahan Oktober 2020, dan resmi dijual di Tanah Air dua bulan kemudian, yaitu pada pertengahan Desember 2020. Kendati demikian, hal itu belum pasti.
Terlebih, iPhone 11 yang diluncurkan awal September 2019 saja masuk ke Indonesia tiga bulan setelahnya, yaitu pada awal Desember 2019.
Satu hal yang pasti, pihak Apple Indonesia sendiri saat ini sudah memajang seluruh model iPhone 13 tersebut di situs resmi Apple.com berbahasa Indonesia.
Secara desain dan spesifikasi, iPhone 13, iPhone 13 Mini, iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max bisa dibilang nyaris identik.
Baca juga: Segini Biaya Produksi iPhone 13 Pro Hingga Dibanderol Rp 14,2 Juta/Unit
Keempat sisi bingkai pada keempat ponsel tersebut sama-sama datar (flat) dengan keempat ujungnya yang agak menyiku (rounded), sama seperti jajaran iPhone 12, dan kompak mengadopsi layar berjenis Super Retina XDR Display.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Meski demikian, layarnya memiliki luas berbeda, yaitu 5,4 inci untuk iPhone 13 Mini, 6,1 inci untuk iPhone 13 dan 13 Pro, serta 6,7 inci untuk iPhone 13 Pro Max. Pada sektor hardware, keempat iPhone ini juga ditenagai dengan chipset terbaru A15 Bionic.
Namun, iPhone 13 Pro dan 13 Pro Max dibekali dengan pengolah grafis (GPU) dengan lima inti, alih-alih empat pada iPhone 13 dan 13 Mini. Perbedaan juga terletak di sektor kamera.
Di iPhone 13 dan 13 Mini, kamera hanya ada dua dan masing-masing terdiri dari kamera utama 12 MP (f/1.6) dan kamera ultrawide 12 MP (f/2.4). Kamera iPhone 13 Pro dan 13 Pro Max sendiri memiliki dua kamera tersebut, namun ada tambahan kamera telefoto 12 MP (f/2.8, 3x optical zoom), dan sensor LiDAR untuk memindai objek tiga dimensi yang dibidik perangkat. (Bill Clinten)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "iPhone 13 Resmi Sudah Dapat Izin di Indonesia"