News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banyak Kasus Fraud, Indonesia Perlu Adopsi UU Pelindungan Data Pribadi dengan Pengawasan Kuat

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi membedah RUU Perlindungan Data Pribadi yang diselenggarakan Access Now.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Banyaknya kasus dugaan penyalahgunaan dan pembobolan data pribadi di sejumlah perusahaan dan aplikasi membuat Indonesia perlu segera mengadopsi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Saat ini pembahasan Rancangan Undang Undang PDP masih berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).  RUU PDP dirancang memberikan pelindungan privasi untuk warga negara dan memastikan akuntabilitas pelindungan data pada sektor bisnis dan publik.

Namun, RUU ini juga harus memastikan pembentukan lembaga pengawas independen yang mandatnya adalah untuk melakukan pengawasan implementasi RUU PDP yang adil dan setara terhadap semua aktor.

Salah satu poin perdebatan utama antara pemerintah dan DPR saat ini berkaitan dengan susunan dan struktur lembaga pengawas ini.

Pembentukan Otoritas Pelindungan Data/Data Protection Authority (DPA) menjadi salah satu sorotan utama dalam pembahasan RUU PDP, sehingga sangat penting untuk memahami peran kunci, dan dampak dari keberadaan DPA yang independen terhadap ekosistem pelindungan data dan lansekap kebijakan data di Indonesia.

Baca juga: Akademisi: RUU PDP Dapat Menopang dan Memperkuat Keamanan Digital di Indonesia

Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dalam acara diskusi yang diselenggarakan Access Now baru-baru ini menyatakan, pembentukan otoritas independen itu penting.

Hal itu mengingat lembaga ini tidak hanya mengawasi pengendali dan pemroses data dari pihak swasta tetapi juga aktivitas pemrosesan data dari badan publik atau pemerintah.”

Dalam skala internasional, keberadaan lembaga pengawas independen akan membantu Indonesia dalam mencapai derajat kepatuhan dan keselarasan dengan standar global undang-undang PDP dan implementasi peraturannya.

Baca juga: Pembahasan RUU PDP Mentok, Komisi I Ingin Lembaga Pengawas Independen Bertanggung Jawab ke Presiden

Sejumlah negara telah merevisi peraturan PDP mereka untuk dapat membentuk lembaga pengawas independen.

“Keberadaan lembaga pengawas independen ini akan menjadi hal yang penting dalam hal keselarasan atau kesetaraan hukum pelindungan data Indonesia dengan negara lain,” ujar Wahyudi.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Tak Capai Titik Temu Pembahasan RUU PDP, Ini Sebabnya

Sih Yuliana Wahyuningtyas, Lektor Kepala, Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta menyatakan, ada beberapa tantangan dalam pembentukan otoritas independen di Indonesia.

Antara lain, struktur lembaga, fungsi dan koordinasi dengan lembaga lain, pendanaan, serta bagaimana memastikan otoritas ini bebas dari pengaruh internal maupun eksternal.

“Akan sangat tidak baik jika kita mempunyai otoritas pelindungan data yang, contohnya, membuat aplikasi dan memroses data pribadi kita dengan [aplikasi] itu,"ungkap Yuliana.

Terkait isu terkini mengenai posisi otoritas atau lembaga pengawas perlindungan data pribadi, Indonesia telah memiliki contoh lembaga independen yang sudah ada di Indonesia sebelumnya seperti Ombudsman, KPK, Bawaslu, KPPU, dan Komnas HAM - ini dapat disebut sebagai referensi untuk pembentukan lembaga independen pelindungan data.

“Referensinya sudah ada. Idealnya, otoritas independen ini bisa menjadi penyeimbang bagi pelindungan data di Indonesia," ujar Sandra Moniaga, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Sandra menambahkan, RUU PDP dan keberadaan otoritas independen adalah kesempatan untuk membangun Indonesia yang lebih menghormati hak asasi manusia.

"Kita harus mengambil kesempatan ini, jangan sampai demokrasi kita menjadi mundur," ujarnya.

Dalam konteks hak asasi manusia, pelindungan dan pelaksanaan hak juga berlaku untuk data pribadi digital daring seperti halnya luring.

Baca juga: 3 Data Konsumen yang Bisa Diakses Pinjol Legal, Ini Penjelasan OJK

Inovasi dalam teknologi digital memberikan sarana baru untuk melaksanakan hak asasi manusia, namun sayangnya juga menghadirkan masalah dan tantangan baru melalui pelanggaran hak asasi manusia ini.

Beberapa masalah dan tantangannya adalah kekerasan dan pelecehan online, teknologi pengawasan, pencurian identitas digital, dan masalah perlindungan data dan privasi.

Baca juga: Bocor, Data Nasabah Bank Jatim Diduga Dijual Rp 3,52 miliar, Begini Pendapat Ahli Forensik Digital

Karena itu, segala sesuatu yang berkaitan dengan hak digital terkait erat dengan ruang lingkup kerja Komnas HAM di Indonesia.

Sejalan dengan pemikiran tersebut, Access Now juga memiliki tujuan untuk membela hak digital pengguna teknologidi seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Access Now dapat berbagi analisis, pembelajaran, dan praktik terbaik pelindungan data dari otoritas serupa, yang dapat menjadi rujukan penting bagi Indonesia yang sedang menyusun RUU PDP dan implementasinya.

Daniel Leufer, Analis Kebijakan Eropa, Access Now mengatakan, contoh pelindungan data pribadi yang komprehensif dapat dilihat dari General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa.

"Mengacu pada Pasal 52 dari GDPR, setidaknya ada lima prasyarat independensi otoritas pelindungan data, yaitu bebas dari pengaruh eksternal, dapat menghindari konflik kepentingan, mempunyai sumber daya yang cukup, berisi orang-orang yang kompeten di bidangnya, dan mempunyai otonomi dalam mengatur dana otoritas,” ujar Daniel Leufer.

Indonesia juga dapat mencontoh Brasil sebagai salah satu rujukan. Brasil baru saja mempunyai kebijakan pelindungan data dengan otoritas pengawas independen sebagai komponen utama.

“Kami mempunyai sejumlah inisiatif yang dapat mendukung [otoritas] kami dalam menegakkan implementasi Undang-Undang Pelindungan Data General Brasil (LGPD),"ungkap Miriam Wimmer, Direktur Otoritas Pelindungan Data Brasil (ANPD).

Inisiatif ini mencakup peningkatan kapasitas, menyusun pedoman dan rekomendasi, memantau pelanggaran terhadap LGPD, dan mendukung keterlibatan yang bermakna dari sektor publik dan swasta, termasuk organisasi internasional dan DPA di negara lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini