News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TikTok Shop, Fitur Jual Beli Online dari Tiktok, Berikut Cara Buat Akun beserta Regulasinya

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aplikasi berbagi video pendek TikTok menyelenggarakan program TikTok Shopping 10.10 mulai 4 Oktober hingga 10 Oktober 2021.

TRIBUNNEWS.COM - TikTok telah merambah ke sektor e-commerce setelah menambah fitur TikTok Shop.

Fitur ini memungkinkan pengguna TikTok untuk melakukan aktivitas belanja di dalam aplikasi video tersebut.

Bahkan, aktivitas tersebut dapat dilakukan secara real time tanpa membutuhkan aplikasi tambahan dan digunakan ketika live streaming.

Layanan ini dapat melayani semua jenis akun tanpa membedakan telah verified atau tidak.

Baca juga: Cara Copy Paste Caption di Instagram Tanpa Aplikasi, Bisa Download Foto dan Video dengan Mudah

Sehingga aplikasi ini bisa menjadi alternatif Anda dalam melakukan aktivitas jual-beli secara online.

Lantas bagaimana cara memakai layanan TikTok Shop?

Cara Daftar Akun TikTok Shop Dikutip dari seller-id.tiktok.com

Laman web TikTok Shop. (Screenshot laman web TikTok Shop)

1. Masuk ke laman TikTok Shop, seller-id.tiktok.com.

2. Jika ingin mendaftar sebagai akun penjual, Anda bisa klik ‘Sign Up With TikTok Account’ atau ‘Sign Up With Phone & Email’.

3. Ikuti petunjuk yang diberikan.

4. Setelah itu, Anda akan diberikan formulir terkait data diri dan informasi toko.

5. Jangan lupa cantumkan juga alamat, email, nomor telepon, dan informasi lainnya.

6. Kemudian, ketik informasi bisnis Anda seperti nama toko, alamat, jenis bisnis, produk yang dijual, dan lain sebagainya.

7. Selanjutnya, registrasi untuk mendapatkan verifikasi dari TikTok.

8. Tunggu konfirmasi.

9. Ketika sudah dikonfirmasi, akun TikTok Anda sudah dapat menggunakan layanan TikTok Shop.

Terkait layanan TikTok Shop, terdapat beberapa regulasi yang telah diterapkan.

Satu diantaranya adalah aturan tentang pembatalan pesanan, refund, dan pengembalian barang.

Dikutip dari laman TikTok Shop, pembatalan pesanan dapat terjadi jika tidak ada pembayaran terhadap barang dalam jangka waktu 48 jam.

Hal lain apabila terjadi keterlambatan pengiriman dalam waktu 5 hari kerja, pemesan dapat memilih ‘Late Shipment’ sebagai alasan pembatalan.

Peraturan tersebut tidak hanya untuk pemesan saja.

Penjual juga tidak dapat mengancam dengan bahasa tidak pantas apabila pembeli melakukan pembatalan akibat alasan-alasan di atas.

Pembatalan juga dapat dilakukan jika terjadi kegagalan dalam pembayaran oleh pembeli.

Selain itu kegagalan dalam pembayaran biasanya dialami bagi pengguna kartu kredit.

Sehingga pihak TikTok akan mengirimkan email kepada penjual ketika pembelian dibatalkan akibat kesalahan tersebut.

TikTok Shop juga menuliskan peraturan ketika ada pembatalan di luar peraturan di atas.

Perusahaan short video tersebut mencontohkan pembatalan dari pihak TikTok ketika adanya transaksi yang tidak normal, curang, dan pembatalan sepihak tanpa alasan jelas.

Sedangkan untuk klaim refund, TikTok memberikan beberapa persyaratan tertulis.

Terdapat dua kejadian ketika pembeli bisa melakukan refund.

Baca juga: Pria di Surabaya Bunuh Istrinya yang Sering Unggah Konten di TikTok: Diduga Karena Cemburu

Pertama, refund dapat dilakukan ketika produk yang dikirim tidak sesuai pesanan, barang rusak, dan deskripsi barang tidak sesuai.

Kedua, tidak adanya itikad yang dilakukan oleh penjual terhadap pembeli jika terjadi hal yang tidak sesuai seperti keterlambatan barang saat akan dikirim atau sudah tiba.

Namun, ketentuan refund di atas baru dapat dilakukan ketika selama enam hari barang sudah berganti status menjadi ‘Delivered’.

Sehingga klaim refund tidak bisa dilakukan sewaktu-waktu.

Untuk melihat peraturan TikTok Shop secara lebih lengkap, terdapat tautan yang bisa Anda kunjungi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel terkait Aplikasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini