News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penuhi Persyaratan, Startup Kesehatan Dapat Sertifikasi Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Layanan Telefarmasi. Istilah telefarmasi dapat diartikan sebagai pelayanan farmasi kepada pasien dengan memanfaatkan teknologi informasi di mana pasien tidak langsung bertemu secara fisik dengan apoteker.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Startup di bidang teknologi kesehatan, SehatQ mendapatkan sertifikasi tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan.

Sertifikasi ini merupakan regulasi untuk penjualan obat secara online yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dari tim SehatQ sehingga kami bisa menjadi salah satu penyelenggara PSEF di Indonesia yang tersertifikasi," ujar Chief Commercial Officer SehatQ Andrew Sulistya melalui keterangannya, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Layanan Telemedicine Pasien Covid-19 Diperluas ke Jabar Hingga Bali

Menurut definisi dari Kementerian Kesehatan, PSEF adalah badan hukum yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik farmasi untuk keperluan fasilitas pelayanan kefarmasian.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara PSEF ini. Di antaranya memiliki surat tanda Penyedia Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Informatika (Kominfo), memiliki akses pengawasan pemerintah dan memiliki izin dari Kementerian Kesehatan.

Hingga 15 Desember 2021, seperti tertulis di laman PSEF, terdapat lima penyelenggara PSEF yang telah mendapatkan sertifikasi dan terdaftar di Kementerian Kesehatan, termasuk SehatQ.

Baca juga: Telemedicine untuk Pasien Covid-19 Isoman Kini Diperluas ke Bodetabek

"Hal ini membuktikan layanan SehatQ lebih terpercaya dan kami berharap menjadi pilihan utama masyarakat dalam menggunakan layanan telefarmasi,” kata Andrew.

Berdasarkan akun YouTube Manajemen dan Klinikal Farmasi, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan telefarmasi adalah pelayanan farmasi kepada pasien dengan memanfaatkan teknologi informasi di mana pasien tidak langsung bertemu secara fisik dengan apoteker.

“Hadirnya PSEF ini diharapkan menjadi pilihan bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan kefarmasian yang bermutu melalui pemanfaatan teknologi khususnya di masa pandemi di mana masyarakat membutuhkan akses yang lebih mudah terhadap obat-obat yang dibutuhkan,” ungkapnya.

Ia menambahkan kemudahan masyarakat dalam mengakses fasilitas kesehatan menjadi perhatian utama Kementerian Kesehatan, termasuk dalam mengakses ketersediaan obat di apotek terutama di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Mekanisme Layanan Telemedicine Gratis Bagi Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri di Area DKI Jakarta

"Layanan telefarmasi memberi kebebasan pasien untuk memilih klinik yang akan memberikan layanan kefarmasian di berbagai daerah,” ujarnya.

Sementara itu Andrew menambahkan, dengan sertifikasi ini SehatQ akan terus meningkatkan pelayanan telefarmasi sehingga bisa melayani kebutuhan masyarakat luas untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan secara online dengan maksimal.

"Tanggung jawab SehatQ akan semakin besar dengan sertifikasi PSEF ini. Kami terus berkomitmen untuk menyediakan layanan online kefarmasian yang berkualitas dan terpercaya, sehingga membantu pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia untuk menggunakan layanan telefarmasi tanpa ragu,” kata Andrew.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini