Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, pemerintah saat ini sedang finalisasi aturan teknis pembagian set top box (STB) untuk siaran tv digital di 2022.
Meski sesuai peraturan perundangan berlaku, STB disediakan oleh penyelenggara multipleksing, namun pemerintah menyediakan untuk rumah tangga miskin.
"Ada 6,7 juta rumah tangga miskin yang akan menerima, tapi datanya akan terus dimutakhirkan ke depan," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam konferensi pers "Mendigitalkan Indonesia: Retrospeksi 2021 dan Outlook 2022" di Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Praktisi Televisi Tjiptono Setyobudi: Migrasi TV Analog ke Digital Suatu Keniscayaan
Dedy menjelaskan, analog switch off (ASO) atau penghentian siaran tv analog akan dilakukan sebanyak 3 tahap, dimulai April 2022.
"ASO dalan 3 tahap. Pertama di April 2022, lalu Agustus 2022 dan November 2022. Kita pastikan 2 November 2022, semuanya sudah bisa full digital, deadline-nya 2 November 2022," katanya.
Sementara dari sisi teknis pendistribusian, Kominfo akan menyediakan STB gratis secepatnya ketika penyelenggara sudah melakukan distribusi tahun depan.
"Untuk penyalurannya, secepat kesiapan penyelenggara multipleksing dalam beri komitmen dan eksekusi pemberian STB. Kalau mereka siap, pembagian STB gratis segera dilakukan mulai awal 2022," pungkas Dedy.