News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tren NFT

Pengguna OpenSea Dkk Bisa Disanksi Jika Timbulkan Dampak Negatif Konten NFT

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kominfo menegaskan, pengguna marketplace OpenSea dan lainnya bisa dikenakan sanksi jika menimbulkan dampak negatif dari konten Nom Fungible Token (NFT). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengguna marketplace OpenSea dan lainnya bisa dikenakan sanksi jika menimbulkan dampak negatif dari konten Nom Fungible Token (NFT). 

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan, pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia. 

"Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak," ujarnya dalam siaran persnya, yang dikutip Senin (17/1/2022). 

Dia mengatakan, jika dilakukan secara bijaksana, maka potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum. 

Baca juga: Ikuti Tren Ghozali Everyday, Begini Cara Jual Beli Karya NFT Melalui Opensea

"Selain itu, juga dapat terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif," katanya. 

Kementerian Kominfo, lanjutnya, akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan kementerian atau lembaga lainnya. 

Baca juga: Ramai Blockchain, Kripto dan NFT, Pakar Ingatkan Calon Investor Perlu Terapkan Prinsip Kehati-hatian

"Hal ini dilakukan untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum," pungkas Dedy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini