News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kirim Foto Selfie KTP untuk NFT Langsung Diblokir

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi NFT

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Platform penjualan Non Fungible Token (NFT) semakin diincar oleh kalangan milenial Indonesia, terutama untuk meningkatkan nilai karya para seniman.

Platform yang pernah dijajal oleh Sultan Gustaf Al Ghozali atau yang kerap disapa Ghozali Everyday untuk meraup cuan hingga miliaran rupiah berkat kumpulan swafoto yang diambilnya setiap hari selama 5 tahun.

Kumpulan swafoto milik Ghozali yang jumlahnya mencapai 932 NFT itu kemudian digabungkan menjadi video timelapse di platform NFT OpenSea. Kesuksesan pemuda asal Semarang itu sempat viral sehingga memacu warga Indonesia untuk memanfaatkan platform tersebut.

Baca juga: NFT Laris Manis, CEO OpenSea Devin Finzer dan Alex Atallah Dapat Gelar Crazy Rich Dunia

Sayangnya, alih-alih menjual barang seni, sebagian dari warga malah menjual foto selfie Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka. Aksi tersebut pun menjadi perhatian serius Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G. Plate memastikan pihaknya telah memerintahkan jajaran terkait untuk mengawasi kegiatan operasi platform yang memfasilitasi transaksi NFT.

Untuk pengawasan ini, Kominfo akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto. Menanggapi masalah tersebut, CEO PT Toko Karya Digital (TokoNFT.io) Agung Pratomo, mengaku miris dengan aksi jual foto selfie KTP tersebut.

Menurutnya, create gambar yang bersifat privasi seperti foto identitas pribadi ini, bertentangan dengan peraturan. "Sebagai marketplace NFT dengan teknologi web 3.0 di Indonesia yang berada di jaringan Binance Smartchain, TokoNFT dapat memfilter NFT yang minting atau create gambar privasi seperti identitas pribadi, ‘’ kata Agung dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun, Rabu (19/1/2022).

Karena itu, lanjut Agung, Indonesia harus memiliki marketplace NFT yang bisa sejalan dengan peraturan pemerintah untuk memfilter konten-konten sensitif atau hal-hal yang bersifat privasi.

Baca juga: Jejak Karier CEO Opensea, Bikin NFT Laris Manis hingga Sabet Gelar Crazy Rich Dunia

’’Dengan adanya marketplace NFT di Indonesia, tentunya akan lebih mudah untuk mengontrol konten-konten NFT dan akan sejalan dengan perundang-undangan yang ada,’’ ujarnya.

Lalu, sudah berapa banyak marketplace NFT karya anak bangsa yang sudah terdaftar di Indonesia? Berikut daftarnya:

1. TokoNFT.io

Tidak hanya sebagai marketplace NFT, TokoNFT yang berada di jaringan Binance Smartchain membangun dunia virtual yakni Metaverse. Di metaverse TokoNFT, pengunjung bisa masuk dan berinteraksi dengan berbagai layanan yang diberikan diantaranya art, music, gaming dan NFT.

Metaverse di TokoNFT akan menjadi tempat di mana orang-orang dapat berinteraksi, membuat pameran tunggal, berkreasi hingga melakukan pertunjukan melalui dunia virtual. TokoNFT menggunakan teknologi blockchain dan teknologi Web 3.0 untuk masuk ke dunia Metaversenya.

2. Paras.id

Marketplace NFT ini dibangun di atas teknologi blockchain yang menawarkan kepemilikan sejati dan kelangkaan digital. Paras menggunakan cryptocurrency NEAR sebagai media pertukaran antara pencipta dan kolektor untuk mendukung transaksi lintas batas.

Baca juga: Ingin Seperti Ghozali Everyday? Ini Cara Jual Produk NFT dan Memasarkannya di OpenSea

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini