News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Migrasi TV Digital

Kemkominfo Sarankan Masyarakat Gunakan STB Bersertifikat untuk Migrasi ke Siaran TV Digital

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang warga menunjukkan salah satu contoh perangkat Set Top Box (STB) DVBT2 yang akan digunakan untuk menyaksikan siaran televisi digital, Kamis 23 September 2021. Hal penting yang perlu diperhatikan saat membeli berbagai peralatan elektronik, TV atau STB, dalam rangka beralih ke TV Digital, yaitu pilih produk yang bersertifikasi Kominfo seperti tanda “Siap Digital”, DVBT2, atau dus terdapat gambar Si MODI.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyarankan masyarakat menggunakan Set Top Box (STB) bersertifikat saat akan melakukan migrasi dari siaran TV analog ke digital.

Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo Mulyadi mengatakan, dengan menggunakan STB bersertifikat dari Kemkominfo maka sudah terjamin bisa digunakan.

"Selain itu, semua fitur siaran digital pastinya berfungsi dengan normal saat menggunakan STB yang sudah memiliki sertifikasi Kemkominfo," ucap Mulyadi, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: 9 Bulan Lagi Siaran TV Analog di Indonesia Berakhir, Berikut Tahapannya

Ia juga menjelaskan, penggunaan STB bersertifikat juga memiliki keunggulan yaitu adanya fitur Early Warning System (EWS).

"EWS ini merupakan fitur peringatan bencana. Jadi dengan siaran TV digital ini, pemerintah dapat memberikan informasi mengenai bencana melalui televisi," kata Mulyadi.

Saat ini peringatan bencana, lanjut Mulyadi, masih menggunakan sistem SMS kepada pemilik nomor telepon dan dengan siaran TV digital bisa dilakukan melalui siaran televisi.

Baca juga: Transformasi Digital Dinilai Sebagai Langkah Jokowi Bangun Ekonomi Masyarakat

Mulyadi juga mengungkapkan, bahwa siaran TV digital tidak memerlukan jaringan internet dan juga tidak mengeluarkan biaya tambahan per bulan.

"Siaran TV digital ini masih gratis dan juga masih dapat dinikmati oleh pemilik televisi tabung, hanya saja dibutuhkan STB untuk dapat menikmati siaran TV digital tersebut," ucap Mulyani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini