Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyarankan masyarakat menggunakan Set Top Box (STB) bersertifikat saat akan melakukan migrasi dari siaran TV analog ke digital.
Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo Mulyadi mengatakan, dengan menggunakan STB bersertifikat dari Kemkominfo maka sudah terjamin bisa digunakan.
"Selain itu, semua fitur siaran digital pastinya berfungsi dengan normal saat menggunakan STB yang sudah memiliki sertifikasi Kemkominfo," ucap Mulyadi, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: 9 Bulan Lagi Siaran TV Analog di Indonesia Berakhir, Berikut Tahapannya
Ia juga menjelaskan, penggunaan STB bersertifikat juga memiliki keunggulan yaitu adanya fitur Early Warning System (EWS).
"EWS ini merupakan fitur peringatan bencana. Jadi dengan siaran TV digital ini, pemerintah dapat memberikan informasi mengenai bencana melalui televisi," kata Mulyadi.
Saat ini peringatan bencana, lanjut Mulyadi, masih menggunakan sistem SMS kepada pemilik nomor telepon dan dengan siaran TV digital bisa dilakukan melalui siaran televisi.
Baca juga: Transformasi Digital Dinilai Sebagai Langkah Jokowi Bangun Ekonomi Masyarakat
Mulyadi juga mengungkapkan, bahwa siaran TV digital tidak memerlukan jaringan internet dan juga tidak mengeluarkan biaya tambahan per bulan.
"Siaran TV digital ini masih gratis dan juga masih dapat dinikmati oleh pemilik televisi tabung, hanya saja dibutuhkan STB untuk dapat menikmati siaran TV digital tersebut," ucap Mulyani.