News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aksara Pegon dan Kawi Siap Kantongi SNI, Domain IDN Siap Didaftarkan ke Lembaga Internet Dunia

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) tahun ini berencana mengajukan Aksara Kawi untuk di daftarkan ke Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam memperoleh Standar Nasional Indonesia (SNI).

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) tahun ini berencana mengajukan Aksara Kawi untuk didaftarkan ke Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam memperoleh Standar Nasional Indonesia (SNI).

Wakil Ketua PANDI Heru Nugroho mengatakan Aksara Kawi merupakan aksara induk yang sudah digunakan dalam kurun waktu yang sangat lama, pun digunakan di banyak daerah di Nusantara seperti Sumatera, Jawa, Bali & Sulawesi.

“Dengan masuknya Aksara Kawi ke Unicode kemudian menjadi peluang untuk revitalisasi Aksara Kawi di dunia digital yang akan didukung penggunaannya melalui SNI," ujarnya, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: PANDI Gaungkan Penggunaan Aksara Jawa di Kampung Aksara Pacibita di Yogyakarta

Jika sudah hadir di ranah digital, tentu akan sangat bermanfaat dalam ranah akademis dan sejarah.

"Tentunya sasaran akhirnya adalah IDN (Internationalize Domain Name) yang menjadi target yang sedang diusung oleh PANDI,” terang Heru.

Saat ini, Kawi sudah masuk kedalam draft Unicode 15 dan sudah masuk ke Amandemen ISO/IEC 10646 yang akan rilis akhir tahun 2022.

Aksara Kawi sudah mendapat dukungan dari komunitas pengguna dan Pemerintah Kabupaten Kediri. Hal ini mengindikasikan bahwa secara umum Aksara Kawi sudah bisa didaftarkan ke BSN dan pengajuan IDN ke ICANN.

“Kita sudah menyiapkan konsep untuk RSNI dengan memajukan usulan Program Nasional Penyusunan standar (PNPS)," kata Heru.

"Kami juga mendengar bahwa Kementerian Agama (KEMENAG) mengusung Aksara Pegon ke BSN untuk segera memperoleh SNI, sehingga PANDI bisa mendaftarkan Pegon sebagai Internationalize Domain Name (IDN) ke lembaga internet dunia (ICANN),” imbuhnya.

Baca juga: Kominfo Bersama PANDI Gelar Selebrasi Digitalisasi Aksara Nusantara

Kedua aksara tersebut sudah diusulkan melalui website sispk.bsn.go.id dimana saat ini dalam tahap proses publikasi oleh BSN untuk menjaring pendapat masyarakat.

Setelah selesai dalam kurun waktu 30 hari, selanjutnya akan diajukan ke KKPS untuk rekomendasi penetapan menjadi PNPS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini