TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis Kebijakan Ahli Madya, Direktorat Penyiaran Kemenkominfo Renny Silfianingrum menyatakan masyarakat tidak perlu mengganti televise (TV) lama yang ada di rumah. Sebab, akan tetap bisa digunakan untuk menikmati siaran televisi digital.
Renny menerangkan, lazimnya televisi di Indonesia sudah menggunakan antena. Ia menambahkan, antena dalam maupun luar ruangan akan tetap terpakai saat sudah memasuki era televisi digital.
“Siaran televisi digital itu masih membutuhkan antena untuk menangkap sinyal. Antena yang sudah ada tetap terpakai,” ujar Renny saat diskusi virtual, Rabu (9/3).
Menurut Renny, terdapat empat hal yang harus dipenuhi untuk menonton siaran televisi digital. Pertama, tentunya harus terdapat siaran televisi digital.
Baca juga: Mulai 30 April 2022, Kominfo Secara Bertahap Matikan Siaran TV Analog
“Kedua, harus terdapat perangkat penerima, contohnya antena,” kata Renny.
Ketiga, televisi harus dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital, yakni DVBT2.
“Di televisi analog belum ada, akan tetapi beredar di Indonesia 2 tahun belakangan sudah ready to digital. Sudah bisa dual mode analog dan digital jadi tinggal di switch,” tuturnya.
Namun, menurut Renny, mayoritas penduduk di Indonesia masih menggunakan televisi lama alias jadul atau masih analog.
Baca juga: Penghentian Siaran TV Analog Dimulai 30 April, Lokasinya 56 Wilayah Layanan di 116 Kabupaten/Kota
“Kalau televisi lama kita buang atau loakin? Jadi jangan khawatir, itu tidak perlu,” kata Renny.
Renny menambahkan, untuk televisi analog, yang hanya bisa menerima siaran isi analog, maka perlu perangkat dekoder set top box (STB).
“Perangkat untuk menerima atau mengkonversi siaran TV digital agar bisa dipancarkan di televisi analog,” ujar Renny.
Ia menjelaskan, bahwa STB bisa ditemukan di seluruh toko elektronik di Indonesia atau lewat platform online. Kemenkominfo terus mengimbau kepada masyarakat untuk beralih dari siaran televisi analog ke digital. Kemenkominfo menargetkan pada 2 November 2022 tahapan migrasi ini rampung dilakukan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara bertahap akan menghentikan siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) ke siaran digital.
Staf Khusus Menkominfo Bidang Komunikasi Politik Philip Gobang mengatakan, tahapan penghentian ASO sesuai Per Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Per Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Siaran.
Baca juga: Cara Cek TV Sudah Digital atau Belum dan Daftar 166 Daerah Tahap 1 Penghentian Siaran Analog
“ASO mencakup total 112 wilayah layanan meliputi 341 kabupaten atau kota,” kata Philip.
Menurutnya, tahap pertama untuk migrasi ke TV digital yaitu 30 April 2022, dengan menghentikan siaran TV analog untuk 56 wilayah pada 166 kabupaten atau kota, yang meliputi Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan Papua Barat.
“Tahap kedua pada 25 Agustus 2022 di 31 wilauah layanan untuk 110 kabupaten/kota, di antaranya Sulawesi Selatan 5, Kalimantan Tengah 6, NTT 2, Yogyakarta, Jawa Barat 1, Jawa Tengah 1, dan DKI Jakarta,” ujar Philip.
Sedangkan tahap ketiga, kata Philip, dilaksanakan pada 2 November 2022 yang meliputi 25 wilayah layanan di 65 kabupaten dan kota.
“Tahap ketiga yang akan dihentikan siaran TV analog yaitu Riau, Jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah 5, Kalimantan Barat 6, NTB 5, Maluku 2, Sulawesi Tengah 3, dan Papua 9,” paparnya. (Tribun Network/nis/sen/wly)