News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengenal PayTren, Aplikasi Pembayaran Elektronik dan Berbagai Fitur Layanan Transaksi

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PayTren - Mengenal PayTren bisnis Ustaz Yusur Mansur, sebagai aplikasi pembayaran elektronik yang menyediakan berbagai fitur layanan transaksi, simak sejarah pendirian dan perizinan yang dimiliki PayTren.

TRIBUNNEWS.COM - Aplikasi PayTren tengah menjadi perbincangan netizen Indonesia di media sosial Twitter saat ini. 

Hal ini terjadi karena beredarnya video lawas diduga Ustaz Yusuf Mansur yang meluapkan emosinya terkait kasus PayTren.

Pada video yang beredar, Ustaz Yusuf Mansur mengaku membutuhkan banyak dana untuk menyelamatkan perusahaan PayTren miliknya.

Namun ketika ditelusuri oleh Tribunnews, video tersebut telah dihapus dari sumber aslinya.

Diduga, video yang beredar tersebut merupakan potongan video sambutan Ustaz Yusuf Mansur dalam sambutan acara sewindu PayTren.

Apa itu PayTren dan hubungannya dengan Ustaz Yusuf Mansur?

Baca juga: Beredar Video Diduga Ustaz Yusuf Mansur Marah-marah hingga Gebrak Meja saat Bahas soal PayTren

Mengenal PayTren

PayTren (PayTren)

PayTren adalah sebuah aplikasi micropayment yang berfungsi untuk melakukan semua transaksi pembayaran atau pembelian secara online.

Aplikasi ini juga dapat disebut anjungan tunai mandiri uang elektronik (e-money) berbentuk digital.

Aplikasi PayTren ini didirikan oleh Ustaz Yusuf Mansur dan diwadahi oleh sebuah Perusahan legal bernama PT Veritra Sentosa International (TRENI), dikutip dari PayTren.

PT Veritra Sentosa Internasional didirikan berdasarkan Akta Pendirian tanggal 10 Juli 2013 No. 47 yang dibuat dihadapan Haji Wira Francisca, SH., MH, Notaris di Bandung dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusannya tertanggal 31 Jul 2013 No. AHU-41742.AH.01.01.Tahun 2013 serta mengalami beberapa kali perubahan.

Perusahaan ini didirikan langsung oleh pemilik perusahaan Ustaz Yusuf Mansur.

Sistem pemasaran PayTren dikembangkan melalui kerja sama kemitraan/mitra usaha (Direct Selling/penjualan langsung) dengan konsep Jejaring.

PayTren dapat digunakan pada semua jenis SmartPhone, khususnya Android.

Baca juga: Mediasi Kasus Wanprestasi Yusuf Mansur, 12 Penggugat Minta Ganti Rugi Nilai Pokok Investasi

Perizinan Aplikasi PayTren

Paytren adalah brand atau merek dari Aplikasi eMoney dibawah naungan PT Veritra Sentosa Internasional dengan izin resmi Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), dikutip dari PayTren.

Paytren atau PT Veritra Sentosa Internasional, menjadi perusahaan ke-28 dari 50 perusahaan yang dapat izin dari Bank Indonesia (per 5 Maret 2020).

Surat izin penyelengaraan uang elektronik untuk PT Veritra Sentosa Internasional dari Bank Indonesia resmi diterbitkan pada 22 Mei 2018.

Paytren bersama MUI/DSN dengan dukungan Bank Indonesia menggagas wacana eMoney Syariah hingga keluarnya fatwa MUI/DSN No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah dan sekaligus menjadi pelopor platform eMoney dengan menerapkan prinsip Syariah pertama di Indonesia.

Selain mengantongi izin dari Bank Indonesia, Paytren juga memiliki izin resmi PTD atau Penyelenggara Transfer Dana.

Transfer Dana ini memungkinkan setiap penggunanya melakukan transfer dana antarpengguna, termasuk transfer dana ke bank di dalam negeri maupun transfer dana ke bank luar negeri (remitansi).

PayTren adalah Penyelenggara Transfer Dana (PTD) yang ada di urutan 140 dari hanya 144 perusahaan yang berizin (per 1 Maret 2019).

PT PayTren Aset Manajemen (PAM)

Selain aplikasi PayTren, Ustaz Yusuf Mansur juga mendirikan pasar modal investasi syariah pertama di Indonesia yang berada di bawah nama PT PayTren Aset Manajemen (PAM), yang beroperasi sejak 24 Oktober 2017.

Perusahaan mendapatkan izin operasi oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-49/D.04/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen.

Paytren berkomitmen untuk memperluas pasar modal syariah Indonesia sesuai dengan rencana OJK.

Baca juga: Videonya Marah-marah hingga Gebrak Meja Viral, Ustaz Yusuf Mansur Minta Maaf: Tahunan Berusaha Sabar

Pembayaran tagihan yang bisa dilakukan dengan Aplikasi PayTren:

1. Pulsa all Operator dan Paket Data
2. Pulsa Malaysia
3. Kartu Halo
4. Speedy
5. Telkomvision
6. Vocher Game
7. Token Listrik
8. PLN pasca bayar
9. Pulsa Bolt
10. Aora TV
11. Top TV
12. Indovision
13. PDAM
14. Leasing Kendaraan
15. Tiket Pesawat / Kereta API
16. Pembayaran BPJS.
17. Belanja di belanjaqu.com, dan berniagain.com
18. Hotel
19. Voucher Game
20. Dan lain-lain akan terus bertambah dan bertambah lagi fasilitasnya seiring waktu.

Fitur dan Aplikasi

Untuk melakukan transaksi PayTren bisa melalui fasilitas SMS, Android, Gtalk, Yahoo Messenger, web mytreni.com.

Jenis Kemitraan

Ada 2 kemitraan yang ditawarkan oleh Paytren.

1. Mitra Pengguna

Artinya, pengguna hanya menggunakan fasilitas dan aplikasi PayTren untuk keperluan membayar tagihan pribadi dengan benefit mendapatkan cashback transaksi pribadi.

2. Mitra Pebisnis

Artinya, pengguna dapat memanfaatkan fasilitas dan aplikasi PayTren untuk berbisnis, baik membuka loket PPOB, menjadi agency maupun membesarkan jaringan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Bunga Pradipta)

Artikel lain terkait PayTren

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini