Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisioner Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha menyatakan, pihaknya bertugas mengamankan informasi publik dari hoax.
Untuk itu, Komisi Informasi siap membuka peluang untuk menggandeng platform media sosial demi mengatasi konten hoaks yang beredar.
"Ya itu (kerja sama dengan platform) dibolehkan, kolaborasi dengan pihak manapun dibolehkan baik pemerintah dan badan publik, maupun non pemerintah dan non badan publik," ujarnya di Gedung Kementerian Kominfo, Jumat (2/5/2022).
Baca juga: Foto dan Video Penampakan Ikan Raksasa Muncul di Ranu Pakis Lumajang Ternyata Hoaks
Dia menjelaskan, upaya bekerja sama dengan platform media sosial agar publik mendapatkan haknya untuk informasi yang benar sesuai fakta.
"Untuk memastikan permasyarakatan atau pengarusutamaan informasi publik, itu dibolehkan. Saya tahu maksud pertanyaannya, tapi untuk pertanyaan apakah kita ambil itu, nanti kesepakatan komisioner," pungkas Arya.
Diberitakan sebelumnya, mewakili Presiden Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengambil sumpah terhadap tujuh Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat periode keempat untuk tahun 2022 hingga 2026.
Baca juga: Kemenag Bantah Isu Menag Minta Dana Haji untuk IKN: Hoaks dan Fitnah, Kami akan Ambil Langkah Hukum!
Pengambilan sumpah itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 47/P Tahun 2022 tentang pemberhentian komisioner KI Pusat periode 2017 hingga 2021, dan pengangkatan komisioner KI Pusat periode 2022 hingga 2026 tertanggal 9 Mei 2022.
Tujuh Komisioner KI Pusat yang diambil sumpahnya terdiri dari Arya Sandhiyudha, Donny Yoesgiantoro, Gede Narayana, Handoko Agung Saputro, Rospita Vici Paulyn, Samrotunnajah Ismail, dan Syawaludin.
Adapun lima komisioner merupakan representasi unsur masyarakat yaitu Arya Sandhiyudha, Donny Yoegiantoro, Handoko Agung Saputra, Rospita Vici Paulyn, dan Syawaludin.
Sementara, representasi unsur pemerintah adalah Gede Narayana dan Samrotunnajah Ismail.