Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, ada sejumlah keuntungan yang akan didapat oleh perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) jika status badan usahanya teregistrasi di Indonesia.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, perusahaan PSE domestik maupun asing bakal mendapat level playing field atau level main yang sama jika sudah resmi terdaftar.
"Bagi pelaku industri, ada level main sama antara pemain dalam dan luar negeri. Persyaratan sama," ujarnya di Gedung Kominfo, Senin (27/6/2022).
Dia menjelaskan, mengurus pendaftaran di Indonesia sudah dipermudah lewat Online Single Submission (OSS).
"Kalau di Otoritas Jasa Keuangan mengurus perizinan, sama halnya di Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, dan sebagainya. Kalau di Kominfo pendaftaran, supaya kita tahu siapa saja yang aktif di ruang digital, dia berbisnis masa lapor saja tidak mau," kata Semuel.
Di sisi lain, keuntungan untuk masyarakat diklaimnya bisa melindungi konsumen dari perilaku PSE ilegal yang susah ditelusuri jika belum terdaftar.
Baca juga: Menkominfo: Google hingga Facebook Segera Daftar PSE, Jangan Sampai Diblokir
"Masih ingat kasus pinjol tidak terdaftar? Apabila ada masalah, bagaimana kita menghubunginya? Keuntungan bagi masyarakat juga kalau ada yang meniru, kita bisa klarifikasi oh yang asli ini, kita bisa pertegas ini yang asli," pungkasnya.
Baca juga: IGF Desak Pemerintah Segera Daftarkan Aplikasi PeduliLindungi ke PSE Kemenkominfo
Seperti diketahui, beberapa perusahaan PSE asing yang belum mendaftar di Indonesia yakni Google, Netflix, Twitter, dan Facebook.