News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Keuntungan Jika Perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik Terdaftar di Indonesia

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kominfo menyatakan, ada sejumlah keuntungan yang akan didapat oleh perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) jika status badan usahanya teregistrasi di Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, ada sejumlah keuntungan yang akan didapat oleh perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) jika status badan usahanya teregistrasi di Indonesia. 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, perusahaan PSE domestik maupun asing bakal mendapat level playing field atau level main yang sama jika sudah resmi terdaftar. 

"Bagi pelaku industri, ada level main sama antara pemain dalam dan luar negeri. Persyaratan sama," ujarnya di Gedung Kominfo, Senin (27/6/2022). 

Dia menjelaskan, mengurus pendaftaran di Indonesia sudah dipermudah lewat Online Single Submission (OSS). 

"Kalau di Otoritas Jasa Keuangan mengurus perizinan, sama halnya di Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, dan sebagainya. Kalau di Kominfo pendaftaran, supaya kita tahu siapa saja yang aktif di ruang digital, dia berbisnis masa lapor saja tidak mau," kata Semuel. 

Di sisi lain, keuntungan untuk masyarakat diklaimnya bisa melindungi konsumen dari perilaku PSE ilegal yang susah ditelusuri jika belum terdaftar. 

Baca juga: Menkominfo: Google hingga Facebook Segera Daftar PSE, Jangan Sampai Diblokir 

"Masih ingat kasus pinjol tidak terdaftar? Apabila ada masalah, bagaimana kita menghubunginya? Keuntungan bagi masyarakat juga kalau ada yang meniru, kita bisa klarifikasi oh yang asli ini, kita bisa pertegas ini yang asli," pungkasnya.

Baca juga: IGF Desak Pemerintah Segera Daftarkan Aplikasi PeduliLindungi ke PSE Kemenkominfo

Seperti diketahui, beberapa perusahaan PSE asing yang belum mendaftar di Indonesia yakni Google, Netflix, Twitter, dan Facebook.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini