News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tips Pakar IT agar HP Tidak Bisa Diretas Saat Berurusan dengan Penegak Hukum

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pakar Informasi Teknologi (IT) Abimanyu Wachjoewidajat memberikan tips agar telepon seluler atau handphone (HP) tidak bisa diretas, khususnya saat berurusan dengan aparat penegak hukum.

Dia mengungkapkan, pengguna bisa aktifkan proteksi lock screen password, dan saat menyerahkan ponsel kepada pihak lain sebaiknya dalam keadaan sudah dimatikan.

"Kemudian, jangan sembarang meninggalkan ponsel," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Rabu (13/7/2022).

Selain itu, bisa aktifkan autolock dengan jeda singkat dari saat idle, akan tetapi semakin singkat jeda tersebut, semakin kita harus sering isi unlock PIN saat mau menggunakan.

"Di mana bila keseringan unlock depan orang, lama kelamaan orang dekat jadi tahu yang kita ketik," kata Abimanyu.

Adapun, solusinya adalah pengguna bisa siapkan ponsel lain dengan kapasitas besar, dan sering-sering duplikasikan data multimedia yang penting dari ponsel utama ke ponsel backup.

Sementara itu, bila yang diretas hanya beberapa aplikasi saja, pengguna cukup uninstall aplikasinya dan lakukan reinstall kembali.

"Sedangkan, bila ponsel total tidak bisa digunakan, maka lakukan factory reset," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini