TRIBUNNEWS.COM - Untuk menggunakan moda transportasi kereta api jarak jauh atau antarkota diwajibkan telah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 (72/2022) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Berdasarkan SE tersebut, syarat naik kereta api dengan vaksin booster akan berlaku mulai besok, Minggu (17/7/2022).
Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga, dapat menyimak cara cek lokasi vaksin booster pada artikel ini.
Lokasi vaksin booster dapat dicek secara online, baik melalui laman pedulilindungi.id maupun di aplikasi ponsel, Google Maps.
Baca juga: Aturan Baru Mulai 17 Juli 2022: Penumpang KA Usia di Atas 17 Tahun Baru Vaksin Kedua Wajib Antigen
Cara Cek Lokasi Vaksin Booster via pedulilindungi.id
1. Buka aplikasi browser di ponsel maupun desktop, lalu akses link https://www.pedulilindungi.id/
2. Gulir ke bawah hingga menemukan 'Temukan Fasilitas Kesehatan yang Melayani Vaksinasi COVID-19'
3. Masukkan nama klinik/Puskesmas/Kecamatan sesuai alamat domisili
4. Agar lebih akurat, pengguna bisa memasukkan Provinsi dan Kabupaten
5. Kemudian web PeduliLindungi akan menampilkan daftar faskes terdekat yang menyediakan layanan vaksinasi
6. Untuk memastikan ketersediaan vaksin booster, segera hubungi faskes terdekat, bisa melalui akun media sosial masing-masing.
Cara Cek Lokasi Vaksin Booster via Google Maps
Selain melalui pedulilindungi.id, lokasi vaksinasi juga dapat dicek melalui aplikasi Google Maps.
1. Buka Google Maps melalui website maupum aplikasi yang sudah terinstal di ponsel
2. Pada kolom pencarian masukkan kata kunci 'lokasi vaksin terdekat dari lokasi saya' atau 'lokasi vaksin Covid terdekat'
3. Setelahnya, Google Maps akan menampilkan informasi mengenai lokasi vaksinasi terdekat dari lokasi Anda.
4. Tidak hanya lokasi, terkadang Google juga menampilkan nomor telepon yang bisa dihubungi untuk memastikan ketersediaan vaksin booster.
5. Jika tidak ada nomor telepon, informasi vaksinasi booster juga bisa dicari dengan menghubungi layanan kesehatan lewat akun media sosialnya masing-masing.
Aturan Naik Kereta Api Terbaru
Berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022, berikut rangkuman peraturan terbaru naik kereta api yang mulai berlaku Minggu (17/7/2022).
1. Penumpang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer.
2. Pelaku perjalanan kereta api antarkota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
3. Sedangkan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.
4. Pelaku perjalanan kereta api antarkota yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
5. Pelaku perjalanan kereta api antarkota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
6. Pelaku perjalanan kereta api antarkota dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
7. Pelaku perjalanan kereta api antarkota dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua.
8. Pelaku perjalanan kereta api antarkota yang berusia di bawah 6 (enam) tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
9. Setiap pelaku perjalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
Untuk syarat yang lebih lengkap silakan kunjungi tautan ini.
(Tribunnews.com/Fajar)