TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini pengertian Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan tentang pelaksanaan pemenuhan kewajiban atas kebijakan PSE Lingkup Privat.
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, mengimbau individu atau perusahaan yang menyelenggarakan layanan berbasis sistem elektronik di Indonesia agar segera melakukan pendaftaran di Kominfo.
"Sebab, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022," ujarnya di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022), dilansir Kompas.com.
Dikutip dari Kontan.co.id, platform media sosial besar seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, dan Facebook terpantau belum terdaftar di laman resmi pse.kominfo.go.id.
Begitu juga dengan platform mesin pencari seperti Google, Yahoo, Yandex, maupun Bing.
“Jangan menunggu batas waktu berakhir, kalau berakhir jadi perusahaan tidak terdaftar akan berakibat tidak sehat bagi dunia usaha,” jelas Johnny G Plate.
Lantas, apa itu PSE Lingkup Privat?
PSE Lingkup Privat merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.
Dalam kategorisasi ini, berarti Google, WhatsApp, dan lainnya, masuk sebagai PSE Lingkup Privat.
Baca juga: Daftar Platform Digital yang Belum Terdaftar di Kominfo: Google hingga WhatsApp Terancam Diblokir
Dilansir laman resmi Kominfo, ada beberapa persyaratan untuk mendaftar PSE Lingkup Privat.
Merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Pasal 3, Pengajuan Permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi yang benar mengenai:
1. Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik;
2. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
3. Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
4. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Lalu, bagaimana tahapan proses pendaftaran PSE Lingkup Privat?
Tahapan Pendaftaran PSE Lingkup Privat
1. Pengajuan permohonan pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan melalui OSS, kecuali yang ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Setelah menyelesaikan pengurusan izin OSS, pendaftar akan memperoleh e-mail berisi link aktivasi dan id berupa username dan password untuk log in pada sistem pendaftaran PSE di Kominfo.
3. Pendaftar mengisikan persyaratan pendaftaran sebagaimana tercantum pada jawaban pertanyaan nomor 2 dan 3 di atas.
4. Pendaftar mengirim permohonan pendaftaran dengan menekan tombol kirim setelah memastikan segala informasi yang diisikan benar.
5. Tanda daftar PSE akan ditandatangani secara elektronik dalam 1x24 jam di hari kerja.
6. Pendaftar dapat mengunduh dan mencetak tanda daftar PSE yang telah ditandatangani secara elektronik.
Baca juga: Tak Hanya WhatsApp, Mobile Legends hingga PUBG Mobile juga Terancam Diblokir Kominfo
Adapun pengajuan pendaftaran PSE Lingkup Privat yang telah lengkap, akan ditandatangani secara elektronik dalam waktu 1x24 jam di hari kerja.
Seluruh proses Pendaftaran PSE Lingkup Privat sampai dengan penerbitan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Lingkup Privat tidak dikenakan biaya dalam bentuk apapun.
Manfaat Pendaftaran PSE Lingkup Privat
Manfaat pendaftaran PSE Lingkup Privat yakni mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.
Manfaat bagi PSE yang terdaftar:
1. Tercatat dalam Tanda Daftar PSE sehingga teridentifikasi secara jelas di laman (https://layanan.kominfo.go.id).
2. Lebih dipercaya masyarakat.
3. Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
4. Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo.
Baca juga: Daftar 82 Platform Digital Asing di Indonesia yang Sudah Terdaftar PSE Kominfo
Manfaat bagi masyarakat:
1. Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai Penyelenggara dan Sistem Elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE di laman (https://layanan.kominfo.go.id) pada Menu "Direktori", lalu "Penyelenggara Sistem Elektronik Terdaftar".
2. Meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE.
3. Masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE.
Sebagai informasi, jika PSE Lingkup Privat tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan tersebut, maka bakal dikenai sanksi administratif.
Adapun sanksi administratif itu yakni berupa pemutusan akses atau pemblokiran terhadap sistem elektronik yang diselenggarakan.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Zulfikar Hardiansyah) (Kontan.co.id/Hasbi Maulana)