News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Platform Digital Asing di Indonesia

Mengenal Apa Itu PSE dan Kategori PSE yang Wajib Daftar ke Kominfo

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Kominfo - Berikut penjelasan untuk lebih mengenal apa itu PSE dan kategori PSE apa saja yang wajib untuk mendaftarkan diri ke Kominfo.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan untuk mengenal apa itu PSE.

Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE akhir-akhir ini menjadi perbincangan masyarakat.

Bagaimana tidak, beberapa platform terkenal seperti Facebook, Google, Instagram, hingga Netflix terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) jika tidak segera mendaftarkan diri sebagai PSE.

Lantas, apa itu PSE?

Dikutip dari laman resmi Kominfo, PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Sistem elektronik ini didefinisikan sebagai serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Baca juga: Apa Itu PSE Kominfo? Kebijakan yang Bikin Instagram, WhatsApp hingga Netflix Terancam Diblokir

Sistem ini berfungsi untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Lalu, apa tujuan mendaftar PSE?

Pendaftaran PSE ini memiliki tujuan untuk mendukung kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-Goverment Indonesia.

Dengan selarasnya tujuan tersebut, maka dapat terwujud kesamaan pemahaman, keserempakan tindak dan keterpaduan langkah untuk memanfaatkan sistem elektronik sebagai penunjang kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi instansi penyelenggara negara yang terintegrasi secara nasional.

Kategori PSE yang Harus Daftar ke Kominfo

Laman OSS untuk daftar PSE Kominfo (oss.go.id)

Akan tetapi, Juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, tidak semua platform digital yang bisa diakses di Indonesia harus melakukan pendaftaran PSE.

"Sesuai Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya, kewajiban pendaftaran berlaku kepada 6 kategori PSE," kata Dedy melalui pesan singkat kepada KompasTekno.

Baca juga: Daftar 82 Platform Digital Asing di Indonesia yang Sudah Terdaftar PSE Kominfo

Lalu, kategori apa saja yang harus mendaftarkan diri ke Kominfo?

Berikut kategori PSE yang harus mendaftarkan diri ke Kominfo:

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa. Contohnya seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia, Gojek, Grab, dan lainnya.
  2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Contohnya seperti Bibit, Ajaib, GoPay, BCA Mobile, Ovo, dan lainnya.
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik. Contohnya seperti Netflix, Spotify, YouTube Music, Viu, termasuk portal media online yang menyediakan konten berbayar.
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial. Contohnya seperti WhatsApp, Line, Gmail, Instagram, Twitter, Tumblr, Zoom, Google Meet, TikTok, YouTube, dan lainnya.
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya. Contohnya seperti Google, Bing, Yahoo, dan lainnya.
  6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik. Contohnya seperti situs perekrutan tanaga kerja, misalnya.

Dedy menambahkan, bila ada perusahaan yang memiliki beberapa anak perusahaan yang masuk dalam enam kategori di atas, maka setiap website/domain yang ada harus didaftarkan.

"Pendaftaran berlaku untuk setiap website/domain yang diselenggarakan. Dalam pendaftaran, para penyelenggara akan diminta untuk mengisikan nama situs beserta alamat IP server yang digunakan," kata Dedy.

(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Galuh Putri Riyanto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini