News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Platform Digital Asing di Indonesia

Apa Itu PSE Lingkup Privat? Kominfo Ancam Blokir Platform Digital yang Tak Terdaftar

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman OSS untuk daftar PSE Kominfo. Apa itu PSE Lingkup Privat? Kominfo ancam blokir platform digital yang tak terdaftar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, menyebut masih banyak platform digital asing yang belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui Online Single Submission (OSS) pada Kominfo.

Johnny G Plate menuturkan, pihaknya akan menindak tegas platform digital asing yang tidak melakukan pendaftaran PSE Kominfo.

Bahkan, Kominfo bisa memutus akses atau pemblokiran pada platform digital asing di Indonesia.

Baca juga: Kenapa Google, Facebook hingga WhatsApp Belum Daftar PSE? Ini Kata Pakar Siber

“Jangan menunggu batas waktu berakhir, kalau berakhir jadi perusahaan tidak terdaftar akan berakibat tidak sehat bagi dunia usaha,” ujar Johnny G Plate pada Juni 2022 lalu.

Apa Itu PSE Lingkup Privat?

Terdapat dua kategori dalam PSE Kominfo, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat.

PSE Lingkup Publik merupakan instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Sedangkan, PSE Lingkup Privat merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Dalam kategorisasi ini, Google, WhatsApp, dan lainnya masuk sebagai PSE Lingkup Privat.

Simak perbedaan PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari laman resmi Kominfo:

Baca juga: Siapa yang Wajib Mendaftar PSE? Berikut Kriterianya

Dasar Hukum

Dasar hukum PSE Lingkup Publik yakni sebagai berikut:

1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 16 Ayat 2

2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 5

3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015

Baca juga: Apa Bedanya PSE Lingkup Privat dengan PSE Publik? Kominfo Ancam Blokir PSE Privat yang Tak Terdaftar

Sementara, dasar hukum PSE Lingkup Privat yakni:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat

Cara Mendaftar

Langkah yang diperlukan untuk mendaftar PSE Lingkup Publik yakni:

1. Mendaftar sebagai Pejabat Pendaftar

2. Menginventarisir Sistem Elektronik yang Digunakan

3. Mendaftarkan Sistem Elektronik

Tahapan proses pendaftaran PSE Lingkup Privat, terdiri atas:

Baca juga: Mengenal Apa Itu PSE dan Kategori PSE yang Wajib Daftar ke Kominfo

1. Pengajuan permohonan pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan melalui OSS, kecuali yang ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Setelah menyelesaikan pengurusan izin OSS, pendaftar akan memperoleh e-mail berisi link aktivasi dan id berupa username dan password untuk log in pada sistem pendaftaran PSE di Kominfo.

3. Pendaftar mengisikan persyaratan pendaftaran sebagaimana tercantum pada jawaban pertanyaan nomor 2 dan 3 di atas.

4. Pendaftar mengirim permohonan pendaftaran dengan menekan tombol kirim setelah memastikan segala informasi yang diisikan benar.

5. Tanda daftar PSE akan ditandatangani secara elektronik dalam 1x24 jam di hari kerja.

6. Pendaftar dapat mengunduh dan mencetak tanda daftar PSE yang telah ditandatangani secara elektronik.

Baca juga: Daftar 82 Platform Digital Asing di Indonesia yang Sudah Terdaftar PSE Kominfo

Manfaat dan Tujuan

Adapun tujuan dari pendaftaran PSE Lingkup Publik yakni:

1. Mendukung pemetaan sistem elektronik instansi penyelenggara negara

2. Mendukung koordinasi pengembangan kebijakan dan strategi nasional pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan (e-Government).

3. Mendorong pengembangan kapasitas instansi penyelenggara negara dalam memberikan layanan publik melalui penyelenggara sistem elektronik.

4. Mendorong pertumbuhan pemanfaatan sistem elektronik untuk instansi penyelenggara negara.

5. Memudahkan masyarakat untuk mengakses sistem elektronik penyelenggara negara

Manfaat pendaftaran PSE Lingkup Privat yakni mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.

Baca juga: Kenapa Google, Facebook hingga WhatsApp Belum Daftar PSE? Ini Kata Pakar Siber

Berikut manfaatnya bagi PSE yang terdaftar dan masyarakat:

1. Tercatat dalam Tanda Daftar PSE sehingga teridentifikasi secara jelas di laman https://layanan.kominfo.go.id.

2. Lebih dipercaya masyarakat.

3. Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

4. Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo.

5. Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai Penyelenggara dan Sistem Elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE di laman https://layanan.kominfo.go.id pada Menu "Direktori", lalu "Penyelenggara Sistem Elektronik Terdaftar".

6. Meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE.

7. Masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE.

Baca juga: Siapa yang Wajib Mendaftar PSE? Berikut Kriterianya

PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran layanan yang diselenggarakannya ke Kominfo.

Pendaftaraan ini bertujuan untuk memetakan dan mengoordinasikan pemanfaatan teknologi informasi di Indonesia.

Mengenai sanksi administratif, sesuai Permen Kominfo 5/2020, Kominfo akan berkoordinasi dengan otoritas lain.

Apabila PSE Lingkup Privat telah mematuhi peraturan yang ditetapkan, maka pemblokiran bisa dinormalisasi.

Baca juga: Apa Itu PSE Kominfo? Kebijakan yang Bikin Instagram, WhatsApp hingga Netflix Terancam Diblokir

Platform Digital Asing yang Belum Mendaftar PSE Kominfo

Menurut pantauan Tribunnews.com, sejumlah platform digital populer di Indonesia yang belum mendaftarkan ke Kominfo di antaranya:

- Google

- Facebook

- Netflix

- WhatsApp

- Instagram

- Telegram

- Twitter

- YouTube

- Zoom

Baca juga: Apa Bedanya PSE Lingkup Privat dengan PSE Publik? Kominfo Ancam Blokir PSE Privat yang Tak Terdaftar

Daftar Platform Digital Asing yang Sudah Terdaftar PSE Kominfo

Merangkum laman pse.kominfo.go.id, sudah ada 82 platform asing yang telah mendaftarkan produknya di PSE.

Apa saja platform digital tersebut, berikut ini daftarnya:

- YANG INI HYPNO TEST

- MICHAT MOBILE APPLICATION SYSTEM

- IZZI

- LEGO.COM

- GLANCE

Baca juga: Siapa yang Wajib Mendaftar PSE? Berikut Kriterianya

- TRADE FINANCE LINK

- BRAWIJAYA CAPITAL INVESTAMA (TRADE FINANCE LINK)

- DAZN

- YANDEX PRACTICUM PLATFORM

- MARIAKALAIJ OWEN CAPITAL FINANCIAL LINK

- SMIC FINANCIAL LINK

- SMIC FINANCIAL TRADE LINK

- NABITU (nabitu.id)

Baca juga: Mengenal Apa Itu PSE dan Kategori PSE yang Wajib Daftar ke Kominfo

- RIMBA COLLECTIVE MRV (MONITOR, REPORTING & VERIFICATION) PLATFORM

- DECORIS (decoris.io)

- ULIKE

- RESSO

- CAPCUT

- PANGLE (pangleglobal.com/)

- FACEU

- LEMON8

- GAUTHMATH

- LARK

- BYTEPLUS (byteplus.com)

Baca juga: Apa Bedanya PSE Lingkup Privat dengan PSE Publik? Kominfo Ancam Blokir PSE Privat yang Tak Terdaftar

- RAGNAROK X: NEXT GENERATION

- WARHAMMER 40,000 LOST CRUSADE

- THE HEROIC LEGEND OF EAGARLNIA

- MY TIME AT PORTIA

-HUNDRED DAYS

- INKED

- FIZZOTOON (fizzotoon.com/)

- GUA GUA LONG

- HELO

- FIZZO

Baca juga: Siapa yang Wajib Mendaftar PSE? Berikut Kriterianya

- DAILYMOTION S.A.

- SOUNDON

- TT4B (TIKTOK FOR BUSINESS)

- TIKTOK

- TIKTOK SHOP

- WEWATCH (wewatch)

- WWW.SHOPLAY365.COM

- WWW.JOLLYMAX.COM

- PLAYIT

- CLONEIT

- LISTENIT

Baca juga: Mengenal Apa Itu PSE dan Kategori PSE yang Wajib Daftar ke Kominfo

- CLOCKIT

- CLEANIT

- SHAREIT

- SHAREIT LITE

- PULSE

- REACH52 ACCESS (reach52.com)

- MCB

- mycashback.co

- LINKTREE

Baca juga: Menkominfo: Google hingga Facebook Segera Daftar PSE, Jangan Sampai Diblokir 

- SMARTER HEALTH PLATFORM

- CHANGE.ORG

- TREBEL

- SPOTIFY

- SIDEN

- BIOMARK LABORATORY PLATFORM

- BIOMARK MOBILE APPLICATION

- HAK LABUH SATELIT

- INTERNATIONAL CLEARING AND SETTLEMENT

- MARIA KALAIJ BLOCKCHAIN TECHNOLOGY SYSTEM

- INI APA YA

- THE HYPNOSS THERAP PLATFORM

Baca juga: Kenapa Google, Facebook hingga WhatsApp Belum Daftar PSE? Ini Kata Pakar Siber

- HYPNO BUKAN TEST

- HYPNO TEST

- TARA

- TARARA

- MARIA KALAIJ BLOCKCHAIN TECHNOLOGY SYSTEM

- SPACE & AVIATION TECHNLOGY SYSTEM

- BIOMARK DOCTOR PLATFORM

- BIOMARK LABORATORY PLATFORM

- BIOMARK LABORATORY PLATFORM

Baca juga: Apa Itu PSE Lingkup Privat? WhatsApp hingga Google Harus Daftar PSE agar Tak Diblokir Kominfo

- BIOMARK MOBILE APPLICATION

- BIOMARK DOCTOR PLATFORM

- OMEGA: LAYANAN TAKSI

- MARIA KALAIJ BLOCKCHAIN TECHNOLOGY SYSTEM

- SWIFT SERVICE BUREAU

- LIVEWELL APP AND WEB PORTAL

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini