Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Peneliti Center or Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menilai aturan soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, mengancam kebebasan berekspresi lantaran tak memberikan batasan yang jelas.
Pingkan menambahkan, implementasi regulasi yang berkaitan dengan User Generated Content (UGC) atau konten buatan pengguna di Indonesia masih perlu diperjelas karena mengancam kebebasan berekspresi.
"Tanpa definisi jelas untuk konten yang dilarang, berisiko menyebabkan PSE terlalu berhati-hati hingga memblokir konten secara berlebihan," ujar Pingkan dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Sederet Platform Pesan Instan Ini Bisa Jadi Opsi Pengganti
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, melarang jenis konten tertentu tanpa memberikan batasan yang jelas, terutama untuk konten yang dianggap "meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum".
Penelitian CIPS menemukan, berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi oleh Indonesia pada 29 Oktober 2005, pemerintah bisa membatasi kebebasan berekspresi untuk tujuan keamanan nasional dan perlindungan harga diri manusia terhadap rasisme, hoaks, ujaran kebencian, dan penistaan (ICCPR, 1976).
"Pembatasan ini dilakukan melalui UU dan peraturan. Namun, dengan tidak jelasnya batasan "meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum", pembatasan yang ada bisa memperburuk kebebasan berekspresi di Indonesia," ucap Pingkan.
Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 mendefinisikan PSE lingkup privat sebagai sistem elektronik yang dijalankan oleh orang, badan usaha, atau masyarakat.
PSE ini diwajibkan untuk memastikan platform mereka tidak mengandung atau memfasilitasi transmisi konten yang dilarang.
Sebelumnya, Kominfo ancam memblokir WhatsApp, Facebook, Google dan lainnya bila tak daftar PSE Lingkup Privat.
Hal ini diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.