News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Platform Digital Asing di Indonesia

Daftar Platform Digital Asing yang Belum Terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi WhatsApp (kiri) dan Google (kanan) yang terancam diblokir Kominfo. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir platform digital asing yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir platform digital asing yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Pendaftaran PSE Kominfo Lingkup Privat platform digital paling lambat 20 Juli 2022 di laman https://oss.go.id.

Jika platform digital tidak mendaftar sebagai PSE Kominfo, maka akan disebut ilegal dan diblokir.

Baca juga: Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Tak Terdaftar, Google dan Twitter Pernah Diblokir 6 Negara Ini

Adapun pemblokiran ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang akan berlaku 20 Juli 2020 mendatang.

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia."

"Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Senin (27/6/2022).

Platform digital yang Belum Mendaftar 

Menurut pantauan Tribunnews.com, sejumlah platform digital populer di Indonesia yang belum mendaftarkan sebagai PSE ke Kominfo di antaranya:

- Google

- Facebook

- Netflix

- WhatsApp

- Instagram

- Telegram

- Twitter

- YouTube

- Zoom

Baca juga: Fakta-fakta Kominfo Ancam Blokir Platform Digital Google hingga WhatsApp, Ketentuan hingga Alasan

Apa itu PSE Lingkup Privat?

PSE Lingkup Privat merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Dalam kategorisasi ini, berarti Google, WhatsApp, dan lainnya, masuk sebagai PSE Lingkup Privat.

Dilansir laman resmi Kominfo, ada beberapa persyaratan untuk mendaftar PSE Lingkup Privat.

Merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Pasal 3, Pengajuan Permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi yang benar mengenai:

Ilustrasi Google (kiri), logo Kominfo (kanan). (Istimewa, Popular Science)

1. Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik;

2. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

3. Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

4. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Lalu, bagaimana tahapan proses pendaftaran PSE Lingkup Privat?

Baca juga: Mengenal Apa Itu PSE dan Kategori PSE yang Wajib Daftar ke Kominfo

Tahapan Pendaftaran PSE Lingkup Privat

1. Pengajuan permohonan pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan melalui OSS, kecuali yang ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Setelah menyelesaikan pengurusan izin OSS, pendaftar akan memperoleh e-mail berisi link aktivasi dan id berupa username dan password untuk log in pada sistem pendaftaran PSE di Kominfo.

3. Pendaftar mengisikan persyaratan pendaftaran sebagaimana tercantum pada jawaban pertanyaan nomor 2 dan 3 di atas.

4. Pendaftar mengirim permohonan pendaftaran dengan menekan tombol kirim setelah memastikan segala informasi yang diisikan benar.

5. Tanda daftar PSE akan ditandatangani secara elektronik dalam 1x24 jam di hari kerja.

6. Pendaftar dapat mengunduh dan mencetak tanda daftar PSE yang telah ditandatangani secara elektronik.

Baca juga: SANKSI Google, WhatsApp hingga Facebook Tak Daftarkan Platform ke Kominfo: Terancam Putus Akses

Adapun pengajuan pendaftaran PSE Lingkup Privat yang telah lengkap, akan ditandatangani secara elektronik dalam waktu 1x24 jam di hari kerja.

Seluruh proses Pendaftaran PSE Lingkup Privat sampai dengan penerbitan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Lingkup Privat tidak dikenakan biaya dalam bentuk apapun.

Manfaat Pendaftaran PSE Lingkup Privat

Manfaat pendaftaran PSE Lingkup Privat yakni mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.

Manfaat bagi PSE yang terdaftar:

1. Tercatat dalam Tanda Daftar PSE sehingga teridentifikasi secara jelas di laman (https://layanan.kominfo.go.id).

2. Lebih dipercaya masyarakat.

3. Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

4. Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo.

Baca juga: Platform Digital Tak Terdaftar di Kominfo akan Diblokir Per 20 Juli, SAFEnet Buat Petisi Penolakan

Manfaat bagi masyarakat:

1. Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai Penyelenggara dan Sistem Elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE di laman (https://layanan.kominfo.go.id) pada Menu "Direktori", lalu "Penyelenggara Sistem Elektronik Terdaftar".

2. Meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE.

3. Masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE.

Sebagai informasi, jika PSE Lingkup Privat tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan tersebut, maka bakal dikenai sanksi administratif.

Adapun sanksi administratif itu yakni berupa pemutusan akses atau pemblokiran terhadap sistem elektronik yang diselenggarakan.

Baca juga: Apa Itu Platform Digital? WhatsApp, Instagram, Twitter, TikTok, FB Termasuk Platform Media Sosial

Daftar Platform Digital Asing yang Sudah Terdaftar PSE Kominfo

Merangkum laman pse.kominfo.go.id, sudah ada 82 platform asing yang telah mendaftarkan produknya di PSE Kominfo.

Apa saja platform digital tersebut, berikut ini daftarnya:

- YANG INI HYPNO TEST

- MICHAT MOBILE APPLICATION SYSTEM

- IZZI

- LEGO.COM

- GLANCE

- TRADE FINANCE LINK

- BRAWIJAYA CAPITAL INVESTAMA (TRADE FINANCE LINK)

- DAZN

- YANDEX PRACTICUM PLATFORM

- MARIAKALAIJ OWEN CAPITAL FINANCIAL LINK

- SMIC FINANCIAL LINK

- SMIC FINANCIAL TRADE LINK

- NABITU (nabitu.id)

Baca juga: Apa Itu Platform Digital? WhatsApp, Instagram, Twitter, TikTok, FB Termasuk Platform Media Sosial

- RIMBA COLLECTIVE MRV (MONITOR, REPORTING & VERIFICATION) PLATFORM

- DECORIS (decoris.io)

- ULIKE

- RESSO

- CAPCUT

- PANGLE (pangleglobal.com/)

- FACEU

- LEMON8

- GAUTHMATH

Baca juga: Platform Digital Tak Terdaftar di Kominfo akan Diblokir Per 20 Juli, SAFEnet Buat Petisi Penolakan

- LARK

- BYTEPLUS (byteplus.com)

- RAGNAROK X: NEXT GENERATION

- WARHAMMER 40,000 LOST CRUSADE

- THE HEROIC LEGEND OF EAGARLNIA

- MY TIME AT PORTIA

-HUNDRED DAYS

- INKED

- FIZZOTOON (fizzotoon.com/)

- GUA GUA LONG

- HELO

- FIZZO

Baca juga: Apa Bedanya PSE Lingkup Privat dengan PSE Publik? Kominfo Ancam Blokir PSE Privat yang Tak Terdaftar

- DAILYMOTION S.A.

- SOUNDON

- TT4B (TIKTOK FOR BUSINESS)

- TIKTOK

- TIKTOK SHOP

- WEWATCH (wewatch)

- WWW.SHOPLAY365.COM

- WWW.JOLLYMAX.COM

- PLAYIT

- CLONEIT

- LISTENIT

- CLOCKIT

Baca juga: Siapa yang Wajib Mendaftar PSE? Berikut Kriterianya

- CLEANIT

- SHAREIT

- SHAREIT LITE

- PULSE

- REACH52 ACCESS (reach52.com)

- MCB

- mycashback.co

- LINKTREE

- SMARTER HEALTH PLATFORM

- CHANGE.ORG

- TREBEL

Baca juga: Daftar 82 Platform Digital Asing di Indonesia yang Sudah Terdaftar PSE Kominfo

- SPOTIFY

- SIDEN

- BIOMARK LABORATORY PLATFORM

- BIOMARK MOBILE APPLICATION

- HAK LABUH SATELIT

- INTERNATIONAL CLEARING AND SETTLEMENT

- MARIA KALAIJ BLOCKCHAIN TECHNOLOGY SYSTEM

- INI APA YA

- THE HYPNOSS THERAP PLATFORM

- HYPNO BUKAN TEST

- HYPNO TEST

- TARA

- TARARA

Baca juga: Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Tak Terdaftar, Google dan Twitter Pernah Diblokir 6 Negara Ini

- MARIA KALAIJ BLOCKCHAIN TECHNOLOGY SYSTEM

- SPACE & AVIATION TECHNLOGY SYSTEM

- BIOMARK DOCTOR PLATFORM

- BIOMARK LABORATORY PLATFORM

- BIOMARK LABORATORY PLATFORM

- BIOMARK MOBILE APPLICATION

- BIOMARK DOCTOR PLATFORM

- OMEGA: LAYANAN TAKSI

- MARIA KALAIJ BLOCKCHAIN TECHNOLOGY SYSTEM

- SWIFT SERVICE BUREAU

- LIVEWELL APP AND WEB PORTAL

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini