Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar IT (Teknologi Informasi) Ruby Alamsyah melihat pemerintah tengah berupaya meminimalisir kegaduhan jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lewat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Ruby menerangkan, ada pasal bahwa PSE Lingkup Privat wajib melakukan take down terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang sesegera mungkin tanpa penundaan paling lambat empat jam setelah peringatan diterima.
"Saya melihat pasal-pasal yang ada di Permen, ada beberapa hal urgensi lebih besar kepada pengontrolan dan pengoptimalan penegak hukum guna keperluan Pemilu 2024," ujar Ruby saat dihubungi, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Apa Itu PSE Lingkup Privat? Kominfo Ancam Blokir Platform Digital yang Tak Terdaftar
Di Permen tersebut, ucap Ruby, disebutkan platform tersebut selain mendaftar juga harus mempunyai sistem pelaporan yang cepat, mudah diakses, dan cepat direspon oleh PSE tersebut. Ruby melihat aturan soal PSE Lingkup Privat, urgensinya mengarah ke kepentingan Pemilu 2024.
"Melihat dua Pemilu terakhir banyak konten hoaks dan konten yang melanggar lainnya. Pemerintah kewalahan mengaturnya. Karena saat ini tidak ada urgensi lain, bukan kejahatan siber, atau perlindungan data pribadi," kata Ruby.
Ruby menerangkan, pasal-pasal di Permen No.5 lebih mengarah untuk mengatasi atau mengontrol seluruh platform guna kepentingan pesta demokrasi.
"Meski masih 2 tahun tapi persiapan. Sehingga mereka pegang infrastruktur dan tidak kebablasan lagi. Mereka punya instrumen yang jelas, PSE kalau sudah daftar, mereka harus jalani semua," imbuh Ruby.
Ia melihat pemerintah berupaya untuk mengontrol konten-konten negatif di internet, seperti berita palsu. "Pasang kuda-kuda. Buzzer saja sudah siap-siap, Pemerintahnya masa tidak," tutur Ruby.
Baca juga: Mobile Legends dan Telegram Terpantau Sudah Terdaftar di PSE Asing, WhatsApp Apa Kabar?
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ancam memblokir WhatsApp, Facebook, Google dan lainnya bila tak daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Hal tersebut seusai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Founder Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto menerangkan, ada tiga pasal bermasalah pada Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Di antaranya:
1. Pasal 9 ayat 3 dan 4
Ayat 3: PSE Lingkup Privat wajib memastikan: (a) Sistem Elektroniknya tidak memuat informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang dilarang; dan. (b) Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebaran Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
Ayat 4: Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikasi: (a) melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; (b) meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan (c) memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
"Pasal 9 ayat 3 dan 4 ini terlalu berbahaya karena "meresahkan masyarakat" & "mengganggu ketertiban umum" ini karet banget. Nantinya bisa digunakan untuk "mematikan" kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab "mengganggu ketertiban umum"," ujar Teguh di akun Twitternya.
Baca juga: Alasan WhatsApp, Google, Instagram, dan Netflix Wajib Daftar PSE
2. Pasal 14 ayat 3
Ayat 3: Permohonan sebagaimana dimaksud bersifat mendesak dalam hal: (a) terorisme; (b) pornografi anak; atau (c) konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
"Lalu pasal 14 ayat 3 ditemukan lagi "meresahkan masyarakat" dan "mengganggu ketertiban umum". Di bagian ini nantinya mereka seenak jidatnya bisa membatasi kebebasan berekspresi dan juga berpendapat. Kok konten saya di takedown? Mereka tinggal jawab 'meresahkan masyarakat'," ucap Teguh.
3. Pasal 36
Ayat 1: PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.
Baca juga: Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Sederet Platform Pesan Instan Ini Bisa Jadi Opsi Pengganti
Ayat 2: Permintaan akses terhadap Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan: (a) dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum; (b) maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan; (c) deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang diminta; (d) tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau disidangkan.
Ayat 3: PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Konten Komunikasi yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada PSE Lingkup Privat.
"Lalu yang juga mengganggu adalah pasal 36, penegak hukum nantinya akan bisa meminta konten komunikasi dan data pribadi kita ke PSE. Apa jaminannya bahwa ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mereka yang kontra pemerintah? Ga ada kan?" kata Teguh.