TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari merupakan deadline Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) platform digital asing melalui Online Single Submission (OSS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kominfo siap memblokir platform digital asing yang tidak melakukan pendaftaran PSE tersebut.
Untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan, paling lambat tanggal 20 Juli 2022 platform digital asing harus mendaftarkan PSE Kominfo. Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Baca juga: 109 PSE Asing Sudah Daftar ke Kominfo, WhatsApp, Facebook hingga Instagram Masih Belum Ada
Lalu platform digital asing mana saja yang sudah mendaftar?
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com pada laman pse.kominfo.go.id, Rabu (20/7/2022) pagi, platform WhatsApp sudah masuk daftar PSE Kominfo, menyusul Instagram dan Facebook sebelumnya.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan sebelumnya mengatakan, Kominfo menyediakan tim teknis untuk mendampingi selama pendaftaran.
“Terkait pendaftaran kami membuat kemudahan, (menyediakan) kontak apabila teman-teman PSE yang mengalami kesulitan. Kami ada asistensi kita bantuin. Kemarin ada beberapa karena ada yang tidak paham, kita guide, misalnya,” ujarnya dalam konferensi pers 'Tanggal Efektif Pendaftaran PSE Lingkup Privat' di Kantor Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (19/07/2022).
Menurut Semuel, pemerintah juga menyiapkan pilihan lain jika PSE Privat mengalami hambatan dalam proses pendaftaran pada batas akhir yang ditentukan tanggal 20 Juli 2022, yakni setiap PSE dapat mengirimkan pengisian pendaftaran secara manual.
“Jadi kita ingin membantu mereka, sampai pada opsi terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya. Tetapi setelah itu nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran resmi lewat OSS,” katanya.
Baca juga: Menyusul Mobile Legends, Genshin Impact dan Hokai Impact Sudah Terdaftar PSE Kominfo
Terhadap PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar sampai batas akhir, Kominfo akan memantau traffic setiap platform digital dari tingkat paling besar di Indonesia.
“Kita akan melakukan ini pada traffic yang paling besar dulu di Indonesia, 100 traffic paling besar di Indonesia, 1.000 traffic paling besar di Indonesia, 10 ribu traffic besar di Indonesia, kita data semua. Kita punya kemampuan untuk melihat traffic-nya berapa banyak aplikasi berada di Indonesia, jadi terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda dan terakhir adalah pemutusan akses sementara,” pungkas Semuel.
Apa Itu PSE Lingkup Privat?
Terdapat dua kategori dalam PSE Kominfo, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat.
PSE Lingkup Publik merupakan instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik.
Sedangkan, PSE Lingkup Privat merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.
Baca juga: PSE Kominfo Ramai Dikritik karena Ancam Kebebasan Berekspresi, Menkominfo: Hormati Aturan Negara
Dalam kategorisasi ini, Google, WhatsApp, dan lainnya masuk sebagai PSE Lingkup Privat.
Simak perbedaan PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari laman resmi Kominfo:
Dasar Hukum
Dasar hukum PSE Lingkup Publik yakni sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 16 Ayat 2
2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 5
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015
Sementara, dasar hukum PSE Lingkup Privat yakni:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Baca juga: Aturan Kominfo Blokir WhatsApp Bila Tak Daftar PSE Dinilai Ancam Kebebasan Berekspresi
Cara Mendaftar
Langkah yang diperlukan untuk mendaftar PSE Lingkup Publik yakni:
1. Mendaftar sebagai Pejabat Pendaftar
2. Menginventarisir Sistem Elektronik yang Digunakan
3. Mendaftarkan Sistem Elektronik
Tahapan proses pendaftaran PSE Lingkup Privat, terdiri atas:
1. Pengajuan permohonan pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan melalui OSS, kecuali yang ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Setelah menyelesaikan pengurusan izin OSS, pendaftar akan memperoleh e-mail berisi link aktivasi dan id berupa username dan password untuk log in pada sistem pendaftaran PSE di Kominfo.
3. Pendaftar mengisikan persyaratan pendaftaran sebagaimana tercantum pada jawaban pertanyaan nomor 2 dan 3 di atas.
Baca juga: Alasan WhatsApp, Google, Instagram, dan Netflix Wajib Daftar PSE
4. Pendaftar mengirim permohonan pendaftaran dengan menekan tombol kirim setelah memastikan segala informasi yang diisikan benar.
5. Tanda daftar PSE akan ditandatangani secara elektronik dalam 1x24 jam di hari kerja.
6. Pendaftar dapat mengunduh dan mencetak tanda daftar PSE yang telah ditandatangani secara elektronik.
Manfaat dan Tujuan
Adapun tujuan dari pendaftaran PSE Lingkup Publik yakni:
1. Mendukung pemetaan sistem elektronik instansi penyelenggara negara
2. Mendukung koordinasi pengembangan kebijakan dan strategi nasional pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan (e-Government).
3. Mendorong pengembangan kapasitas instansi penyelenggara negara dalam memberikan layanan publik melalui penyelenggara sistem elektronik.
Baca juga: Pendapat Pengamat Tentang Aturan PSE yang Nyaris Bikin Facebook dan Instagram Diblokir
4. Mendorong pertumbuhan pemanfaatan sistem elektronik untuk instansi penyelenggara negara.
5. Memudahkan masyarakat untuk mengakses sistem elektronik penyelenggara negara
Manfaat pendaftaran PSE Lingkup Privat yakni mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.
Berikut manfaatnya bagi PSE yang terdaftar dan masyarakat:
1. Tercatat dalam Tanda Daftar PSE sehingga teridentifikasi secara jelas di laman https://layanan.kominfo.go.id.
2. Lebih dipercaya masyarakat.
3. Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
4. Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo.
Baca juga: Netflix dan TikTok Sudah Daftar PSE, Bagaimana dengan Google dan WhatsApp?
5. Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai Penyelenggara dan Sistem Elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE di laman https://layanan.kominfo.go.id pada Menu "Direktori", lalu "Penyelenggara Sistem Elektronik Terdaftar".
6. Meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE.
7. Masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE.
PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran layanan yang diselenggarakannya ke Kominfo.
Pendaftaraan ini bertujuan untuk memetakan dan mengoordinasikan pemanfaatan teknologi informasi di Indonesia.
Mengenai sanksi administratif, sesuai Permen Kominfo 5/2020, Kominfo akan berkoordinasi dengan otoritas lain.
Apabila PSE Lingkup Privat telah mematuhi peraturan yang ditetapkan, maka pemblokiran bisa dinormalisasi.
Baca juga: Kenapa Google, Facebook hingga WhatsApp Belum Daftar PSE? Ini Kata Pakar Siber
Daftar Platform Digital Asing yang Sudah Terdaftar PSE Kominfo
Merangkum laman pse.kominfo.go.id, sudah ada 82 platform asing yang telah mendaftarkan produknya di PSE.
Apa saja platform digital tersebut, berikut ini daftarnya:
- YANG INI HYPNO TEST
- MICHAT MOBILE APPLICATION SYSTEM
- IZZI
- LEGO.COM
- GLANCE
- TRADE FINANCE LINK
- BRAWIJAYA CAPITAL INVESTAMA (TRADE FINANCE LINK)
- DAZN
- YANDEX PRACTICUM PLATFORM
- MARIAKALAIJ OWEN CAPITAL FINANCIAL LINK
Baca juga: Daftar 82 Platform Digital Asing di Indonesia yang Sudah Terdaftar PSE Kominfo
- SMIC FINANCIAL LINK
- SMIC FINANCIAL TRADE LINK
- NABITU (nabitu.id)
- RIMBA COLLECTIVE MRV (MONITOR, REPORTING & VERIFICATION) PLATFORM
- DECORIS (decoris.io)
- ULIKE
- RESSO
- CAPCUT
- PANGLE (pangleglobal.com/)
- FACEU
- LEMON8
- GAUTHMATH
- LARK
- BYTEPLUS (byteplus.com)
- RAGNAROK X: NEXT GENERATION
- WARHAMMER 40,000 LOST CRUSADE
- THE HEROIC LEGEND OF EAGARLNIA
Baca juga: Apa Itu PSE Lingkup Privat? Kominfo Ancam Blokir Platform Digital yang Tak Terdaftar
- MY TIME AT PORTIA
-HUNDRED DAYS
- INKED
- FIZZOTOON (fizzotoon.com/)
- GUA GUA LONG
- HELO
- FIZZO
- DAILYMOTION S.A.
- SOUNDON
- TT4B (TIKTOK FOR BUSINESS)
- TIKTOK
- TIKTOK SHOP
- WEWATCH (wewatch)
- WWW.SHOPLAY365.COM
Baca juga: Netflix dan TikTok Sudah Daftar PSE, Bagaimana dengan Google dan WhatsApp?
- WWW.JOLLYMAX.COM
- PLAYIT
- CLONEIT
- LISTENIT
- CLOCKIT
- CLEANIT
- SHAREIT
- SHAREIT LITE
- PULSE
- REACH52 ACCESS (reach52.com)
- MCB
- mycashback.co
- LINKTREE
- SMARTER HEALTH PLATFORM
- CHANGE.ORG
- TREBEL
- SPOTIFY
- SIDEN
- BIOMARK LABORATORY PLATFORM
- BIOMARK MOBILE APPLICATION
- HAK LABUH SATELIT
- INTERNATIONAL CLEARING AND SETTLEMENT
- MARIA KALAIJ BLOCKCHAIN TECHNOLOGY SYSTEM
- INI APA YA
- THE HYPNOSS THERAP PLATFORM
- HYPNO BUKAN TEST
- HYPNO TEST
- TARA
- TARARA
- MARIA KALAIJ BLOCKCHAIN TECHNOLOGY SYSTEM
- SPACE & AVIATION TECHNLOGY SYSTEM
- BIOMARK DOCTOR PLATFORM
- BIOMARK LABORATORY PLATFORM
- BIOMARK LABORATORY PLATFORM
- BIOMARK MOBILE APPLICATION
Baca juga: Susul Facebook dan Instagram, WhatsApp Sudah Daftar PSE Kominfo
- BIOMARK DOCTOR PLATFORM
- OMEGA: LAYANAN TAKSI
- MARIA KALAIJ BLOCKCHAIN TECHNOLOGY SYSTEM
- SWIFT SERVICE BUREAU
- LIVEWELL APP AND WEB PORTAL